jatimnow.com - Ahmad Hermadi (46), nekat membobol rumah tetangganya karena tidak memiliki uang. Kini, warga Desa Beton, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo itu harus rela untuk masuk penjara.
"Kami lakukan penangkapan setelah sepekan melakukan lidik," kata Kapolsek Siman, AKP Dwi Agus Cahyono, Kamis (19/9/2019).
Pencurian dilakukan pelaku pada hari Selasa (10/9) lalu di rumah milik tetangganya, Wahyu Handayani Widodo yang saat itu sedang sepi.
Baca juga: Residivis Narkoba Pasuruan Nekat Bobol 14 Rumah untuk Beli Chip Judi Online
Modusnya, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan obeng.
Pelaku kemudian masuk ke dalam kamar dan mencongkel almari milik korban untuk mengambil uang Rp 4,5 juta yang ada di dalam tas.
Baca juga: Komplotan Maling Bobol Rumah di Kediri, Gondol HP hingga Tabung Elpiji
"Pelaku kemudian keluar lewat jendela lagi karena memang pintu terkunci," ujar mantan Kapolsek Badegan ini.
Pelaku sendiri mengetahui kondisi rumah sepi karena tetangganya tersebut sibuk bekerja di toko miliknya yang berada di Dengok.
Baca juga: Baliho Reaktivasi KA, Koalisi Perubahan Bertemu, Pembobol Rumah
Korban yang merasa kehilangan uang kemudian melaporkan kejadian pencurian tersebut ke polisi. Setelah mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan saksi, polisi akhirnya membekuk pelaku di rumahnya.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tukasnya.