Pixel Codejatimnow.com

Residivis Narkoba Pasuruan Nekat Bobol 14 Rumah untuk Beli Chip Judi Online

Editor : Aris Setyoadji  Reporter : Moch Rois
Tersangka dalam kondisi tangan diborgol didampingi petugas.(Foto dari Polsek Purworejo)
Tersangka dalam kondisi tangan diborgol didampingi petugas.(Foto dari Polsek Purworejo)

 

jatimnow.com - Karena kecanduan beli chip judi online, M Izzul Arobi (27), warga Krajan, Desa/Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, nekat beberapa kali membobol rumah. Sedangkan sasaran tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba ini yakni handphone dan barang berharga lainnya.

"HP hasil pencurian saya jual online, rata-rata Rp 1 juta. Uangnya habis buat judi online beli chip judi online," aku tersangka M Izzul Arobi di Mapolsek Purworejo, Polres Pasuruan Kota.

Kapolsek Purworejo, Kompol Endy Purwanto menerangkan jika aksi pencurian yang dilakukan tersangka terungkap ketika ia mencuri handphone milik korban Eko Cahyono (32), di Kampung Doropayung, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Senin (1/5/2023) pukul 07.00 WIB.

Korban yang saat itu berada di dalam rumah, tidak menyadari aksi tersangka yang menyelinap dan kemudian mengambil dua unit handphone yang sedang dicas di dalam kamar, lalu dengan cepat kabur.

Baca juga:
Komplotan Maling Bobol Rumah di Kediri, Gondol HP hingga Tabung Elpiji

Beberapa menit berselang, korban yang beranjak dari ruang tengah untuk mengambil handphonenya di dalam kamar, langsung dibuat kaget karena dua handphone miliknya raib.

Korban yang curiga HP-nya dicuri langsung mengecek rekaman kamera CCTV milik tetangganya. Dari situ diketahui tersangka yang menaiki sepeda gowes masuk ke rumah korban dan mengambil HP-nya.

"Korban sempat melakukan upaya pencarian namun tidak berhasil. Berdasar rekaman CCTV itu, korban kemudian melapor ke kami," jelas Kompol Endy Purwanto.

Baca juga:
Baliho Reaktivasi KA, Koalisi Perubahan Bertemu, Pembobol Rumah

Mendapati bukti-bukti itu, polisi langsung menyelidiki untuk menangkap tersangka. Hasilnya, sehari berselang tersangka berhasil dibekuk.

"Dari hasil penyidikan, diketahui jika tersangka ini adalah residivis kasus narkotika yang baru bebas akhir tahun 2021. Selain itu, tersangka mengaku telah 14 kali melakukan aksi kejahatan bobol rumah di TKP berbeda di Kecamatan Gadingrejo dan Bugul Kidul," tandasnya.