Pixel Code jatimnow.com

Mengaku Anggota Intelejen, Pria Ini Ditangkap Polisi di Tulungagung

Editor : Bramanta  
Foto: Pelaku saat diamankan Polisi di Tulungagung (Humas Polres Tulungagung/jatimnow.com)
Foto: Pelaku saat diamankan Polisi di Tulungagung (Humas Polres Tulungagung/jatimnow.com)

jatimnow.com- Satreskrim Polres Tulungagung meringkus terduga pencuri rumah kosong. Pelaku membawa senjata api rakitan saat melakukan aksinya. Pelaku menggunakan identitas Rowyn alias Teguh Pradana dan mengaku sebagai warga Bitung, Sulawesi Utara. Tak hanya itu saat ditangkap pelaku juga mengaku anggota intelejen. Polisi menemukan dua senpi rakitan beserta amunisi di kontrakannya yang berada di Desa Besole, Kecamatan Besuki.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, mengatakan, pelaku awalnya pelaku memantau rumah korban terlebih dahulu untuk mengetahui situasi rumah dan titik lengah pada rumah tersebut untuk melancarkan aksinya. Setelah dirasa cukup, pelaku kemudian mulai beraksi dengan memasuki rumah korban dan melakukan aksi pencurian disaat situasi dirasa aman.

"Awalnya pelaku mengincar rumah untuk menjalankan aksi pencurian. Saat sudah menemukan incarannya, pelaku lebih dulu melakukan profiling atau memantau kondisi di rumah itu," ujarnya, Senin (18/8/2025).

Pelaku terakhir beraksi di Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo. Korban kaget saat pulang melihat kondisi rumah berantakan dan sejumlah barang hilang. Korban lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi. Setelah serangkaian penyelidikan dilakukan, jelas Nanang, pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah kos masuk Desa Besole Kecamatan Besuki Tulungagung.

Baca juga:
Kasus Temuan Bayi Dikubur di Tulungagung, Polisi Segera Gelar Perkara

"Saat diamankan, pelaku mengaku jika dirinya merupakan anggota intelijen," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan pelaku selalu menggunakan nama-nama dan identitas palsu dimanapun pelaku singgah atau tinggal untuk menjalankan aksi serupa. Petugas mengamankan barang bukti berupa 9 ponsel, 1 senpi rakitan laras panjang, 1 senpi pistol rakitan, 156 butir peluru pistol dan laras panjang, dua buah pisau lipat, dan satu set perangkat alat kunci. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Baca juga:
Peringati HUT RI ke 80, Polres Tulungagung Gelar Run For Hero

"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Alumnus UNAIR Taklukkan Eropa dengan Sepeda
Olah Raga

Alumnus UNAIR Taklukkan Eropa dengan Sepeda

Alumnus UNAIR taklukkan Eropa dengan sepeda! Ikuti kisah inspiratif Arbelly Noor yang bersepeda 4.000 km dari Italia ke Norwegia dalam ajang #NorthCape4000