Pixel Codejatimnow.com

Komplotan Maling Bobol Rumah di Kediri, Gondol HP hingga Tabung Elpiji

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Yanuar Dedy
Komplotan pembobol rumah diamankan di Mapolres Kediri Kota (Foto: Humas Polres Kediri Kota/jatimnow.com)
Komplotan pembobol rumah diamankan di Mapolres Kediri Kota (Foto: Humas Polres Kediri Kota/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sebuah rumah di Dusun Sambirejo, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri dibobol komplotan maling saat ditinggal pemiliknya salat tarawih. Tabung elpiji dan sejumlah hanphone (HP) raib.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (5/4/2023). Saat itu, BS bersama keluarganya meningalkan rumah untuk melaksanakan salat tarawih. Namun saat kembali, mereka melihat kondisi rumah berantakan, sejumlah barang hilang.

"Barang-barang yang diambil pelaku berupa 6 tabung elpiji 3 kilogram, ada juga dari kamar korban kartu ATM BRI, 3 buah HP dan beberapa unit telepon seluler dengan total kerugian Rp5 jutaan," ujar Tomy, Selasa (11/4/2023).

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Kediri Kota pada Senin (10/4/2023). Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam, Tomy dan timnya menangkap tiga orang pelaku, AW, AD dan SP.

Tomy menjelaskan peran dari masing-masing tersangka. Tersangka AW memasuki rumah lewat jendela dibantu tersangka AD dengan cara dipanggul.

Baca juga:
Rumah di Tulungagung Disatroni Pencuri saat Ditinggal Berlebaran, Ternyata Pelakunya...

"Setelah memasuki rumah, tersangka mendapati ada sejumlah tabung elpiji, ponsel dan uang yang berada di kamar kemudian dengan tersangka dua membawa," papar dia.

Tersangka lainya, yakni SP berada di luar rumah dekat motor miliknya untuk mengawasi situasi dan kondisi saat aksi berlangsung.

Baca juga:
Rumah di Sidoarjo Dibobol Pencuri, Uang dan Emas Raib

Menurut Tomy, kasus ini masih terus didalami dan dikembangkan untuk mengetahui apakah para tersangka pernah melakukan kejahatan serupa di lokasi lain di waktu sebelumnya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Kediri Kota dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.