jatimnow.com - Belum 24 jam keluar dari Rutan Klas IIB Wonogiri, Suparno, seorang residivis narkoba kembali tertangkap.
Pelaku asal Kecamatan/Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah dibekuk setelah mencuri handphone (Hp) seorang penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP).
"Pelaku masih kami periksa," kata Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP M Khoirul Hidayat, Senin (23/9/2019).
Baca juga: Bobol Rumah Anggota Polres Trenggalek, 2 Maling asal Kudus Didor
Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku setelah bebas menjalani hukuman kasus narkoba, pria 41 tahun itu naik bus AKAP dan tiba di Ngawi.
"Hampir tengah malam saat tiba di Desa Krajan Selatan, Watualang, Ngawi. Pelaku kemudian mencuri handphone milik penumpang yang duduk di samping," ujarnya.
Saat pelaku mau turun, pencurian tersebut dipergoki oleh awak bus. Pelaku kemudian lari dan masuk rumah sakit At-Tin Ngawi.
Baca juga: Residivis asal Jember Kembali Ditangkap Polisi Gegara Simpan Sabu dalam Mulut
Sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan melempar handphone dihalaman rumah sakit, satpam yang curiga langsung menangkap Suparno. Penumpang dan kernet bus yang mengejar sempat menggebuki pelaku.
"Alasan sampai ke Ngawi masih kita dalami," katanya.
Berbekal barang bukti handphone dan uang Rp 250 ribu, Suparno terancam Pasal 363 KHUP tentang pencurian.
Baca juga: 9 Pengedar Sabu Diringkus Polresta Sidoarjo, Didominasi Residivis
Polisi berharap agar warga lebih berhati-hati dalam menjaga barang bawaan masing-masing. Terlebih ketika perjalanan jauh.
"Kasus kejahatan juga terjadi karena ada kesempatan, selalu waspada saat menjaga barang bawaan," pungkasnya.