jatimnow.com - Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan dua dari empat pelaku pemerkosa gadis yang ditemukan telanjang, di area makam Pegirian, Sidotopo, Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, dua pelaku berinisial MK dan MA berhasil diringkus oleh unit Reksrim Polsek Semampir Surabaya,pada Rabu (11/4/2018) kemarin.
"Unit Reskrim Polsek Semampir melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 2 dari 4 pelaku dengan inisial M dan Y," ungkap Agus saat rilis di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (23/4/2018).
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
Agus menjelaskan, dari hasil penyelidikan diketahui, korban berkenalan dengan seseorang melalui media sosial (facebook),sebelum terjadinya pemerkosaan.
Korban dan pelaku kemudian bertemu di daerah Sidotopo. Korban diperdaya oleh 4 pelaku dengan diberikan arak yang telah dicampur minuman soda, hingga tak sadarkan diri.
Setelah korban dalam keadaan tak sadarkan diri, keempat pelaku secara bergiliran memperkosa korban.
Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
"Mereka melakukan di area pemakaman pegirian Surabaya. Di tengah makam menggunakan alas tikar bekas orang meninggal dunia yang tergeletak disitu. Bahkan salah satu tersangka inisial YF sampai dua kali melakukan. Setelah itu mereka tinggalkan korban tanpa busana di TKP," tuturnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan botol minuman, tikar untuk menggulung korban dan pakaian yang dikenakan.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menghimbau kepada 2 tersangka lainnya menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya
"Pelaku sudah kami identifikasi, kami masih melakukan pengejaran untuk dua pelaku lain, perbuatan ini sangat tidak manusiawi karena masih di bawah umur. Dan kami menghimbau untuk 2 tersangka yang lain segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutup Agus.
Reporter: Arry Saputra
Editor: Arif Ardianto