jatimnow.com - Salah satu rumah makan, alias resto di Surabaya tertangkap tangan menjual minuman beralkohol saat Ramadan. Gagal mengelabui petugas, puluhan botol alkohol di angkut, resto tersebut dijatuhi sanksi.
Ia terbukti melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menyampaikan bahwa dari delapan lokasi yang diperiksa satu tempat usaha ini yang masih melanggar ketentuan.
Untuk menyamarkan aktivitasnya dihadapan warga atau petugas, minuman beralkohol tidak disajikan dalam botol, melainkan dipindahkan ke dalam teko plastik
"Minuman tersebut tidak disuguhkan dalam botol, tetapi ditempatkan di dalam teko plastik,” ucap Zaini, dalam siaran resminya, Rabu (4/3/2026).
Baca juga:
146 Botol Mihol Tanpa Izin Disita Satpol PP Surabaya dalam 1 Bulan
Selain menindak pelanggaran penjualan minuman beralkohol, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan perizinan usaha restoran tersebut.
"Kami juga melakukan pengecekan izin usaha yang dimiliki restoran ini. Untuk perizinan, kami berkoordinasi dengan dinas terkait yang turut serta dalam kegiatan pengawasan,” tambahnya.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 61 botol minuman beralkohol dan memasang stiker tanda pelanggaran pada lokasi usaha.
Baca juga:
Toko di Surabaya Disegel, Terbukti Jual Mihol Tanpa Izin
Zaini menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam setiap pengawasan.
"Kami mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis. Namun, apabila masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga kondusivitas Kota Surabaya,” pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-82731-akal-bulus-resto-di-surabaya-jual-alkohol-saat-ramadan