jatimnow.com - Polres Magetan menetapkan Ngadiyanto (60), sopir bus mini yang terguling di jalur Sarangan, Desa Dadi, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, sebagai tersangka.
Dalam hal ini, polisi mengindikasikan adanya kelalaian dalam menjalankan tugasnya sebagai sopir.
"Ada indikasi kecelakaan yang menyebabkan meninggalnya tiga penumpang bus itu karena human error (kesalahan manusia),"kata Kapolres Magetan AKBP Muslimin, Senin (23/4/2018).
Baca juga: KA Tabrak Trailer, 60 Penumpang Selamat, Puskeswan di Jombang
Meski begitu, Polisi hingga kini masih terus melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP)
"Bus mini itu baru saja menjalani uji kir, jadi kondisinya prima,"jelas Muslimin.
Baca juga: Bus Pariwisata Terjun di Jurang Magetan Tewaskan 7 Orang, Begini Kronologisnya
Menurut Muslimin, kecelakaan itu terjadi setelah sopir yang berusaha memindah gigi perseneling dari tiga ke dua, mendadak bus tidak berjalan maju malah melorot turun menyamping.
"Mesin bus tidak mati, tapi pengemudi gagal pindah perseneling dari tiga ke dua, pada saat berusaha memindahkan gigi perseneling itu, bus melorot ke samping dan masuk jurang," pungkasnya.
Kecelakaan ini terjadi di Desa Dadi, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Minggu (22/4/2018). Sebuah bus mini terguling di jalur tanjakan Plaosan-Sarangan, Magetan.
Baca juga: Bus Terguling, Siswi SMKN 2 Ponorogo, Diserempet Truk di Pasuruan
Saat melewati daerah Plaosan yang diketahui memiliki medan menanjak dan berkelok, diduga bus tak kuat menanjak.
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto