Muhammadiyah Sebut Polisi Bisa Lacak Pelaku Crosshijaber

Rabu, 16 Okt 2019 12:29 WIB
Reporter :
REPUBLIKA.co.id
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Muti, halal bi halal dengan seluruh jajaran Muhammadiyah pusat maupun daerah di Gedung Pusat Muhammadiyah, Senin (17/6). Foto: Republika/Rahma Sulistya

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Fenomena crosshijaber atau pria menggunakan jilbab serta cadar cukup meresahkan dan ramai diperbincangkan di media sosial baru-baru ini.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai polisi bisa melacak pelaku crosshijaber yang memiliki akun media sosial.

"Polisi bisa melacak (pelaku crosshijaber) karena mereka punya akun media sosial, dan kalau ada akun media sosial maka secara teori polisi tahu siapa mereka," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti kepada Republika, Selasa (15/10).

Mu'ti berpandangan, secara teori polisi dapat melacak pelaku crosshijaber karena pelaku memiliki akun media sosial. Sehingga menurut dia fenomena crosshijaber ini tidak perlu dibesar-besarkan.

Baca juga: Pemotor Arogan Penantang Duel Perwira Polisi di Kediri Dievakuasi Satpol PP, Ternyata…

Muhammadiyah juga meminta pihak kepolisian menyelidiki fenomena crosshijaber. Kalau pelakunya adalah orang yang mengalami kelainan maka harus dibina.

"Jadi penyelidikan polisi ini bukan dimaksudkan menjadikan mereka (pelaku crosshijaber) pelaku kriminal, tetapi memastikan siapa mereka dan apa motifnya," ujarnya.

Mu'ti juga mengingatkan, menurut ajaran agama Islam seorang pria tidak boleh berpenampilan seperti seorang wanita. Begitu pula sebaliknya seorang wanita tidak boleh berpenampilan seperti pria.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengingatkan bahwa fenomena crosshijaber perlu diwaspadai. MUI juga mengharamkan pria berpenampilan seperti wanita dan sebaliknya.

Baca juga: Pemotor Arogan Tantang Duel Perwira Polisi di Kediri, Ngaku Anak Letkol

"Fenomena crosshijaber perlu diwaspadai, apa motif gerakan ini, apakah sekedar mode saja ataukah ada motif lain, misalnya kriminal, teror atau ingin merusak citra hijab itu sendiri," kata Wakil Ketua Umum MUI, KH Zainut tauhid Sa'adi.

\

KH Zainut menegaskan, apapun alasannya bila pria berdandan menyerupai wanita maka haram hukumnya. Sebab ajaran Islam melarang keras pria menyerupai wanita dan wanita menyerupai pria. Secara takdir dan syariat pria dan wanita adalah berbeda.

Dia mengutip hadis yang melarang pria berdandan menyerupai wanita dan wanita berdandan seperti pria. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki (HR Imam Bukhori).

Baca juga: Viral Peternak Sapi Perah Buang Susu, Pakar UM Surabaya: Kelemahan Sistemik

 

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler