jatimnow.com - Sengkarut penyusunan dokumen Survey Investigation Design (SID) oleh PT KSS (Kawan Selaras Sejahtera) makin terang benderang. Persidangan lanjutan di pengadilan mengungkap fakta bahwa seluruh proses pengumpulan data teknis tersebut berjalan di bawah supervisi ketat Kementerian Perhubungan.
Dalam persidangan yang berlangsung Selasa (30/6/2026), Tergugat menghadirkan Ketua Tim Evaluasi SID KSS dari Direktorat Kepelabuhanan, Joko Meiranto, selaku saksi fakta, serta Edo Prima Wardana dari Direktorat Kenavigasian sebagai ahli. Pihak Tergugat turut menyodorkan bundel bukti tambahan berkode T-17 hingga T-23 ke hadapan majelis hakim.
Joko Meiranto di depan hakim menyatakan, seluruh perbaikan dokumen SID yang ditagihkan kepada KSS, termasuk pemenuhan berkas dari pihak pemrakarsa, sebetulnya sudah klir.
Hambatan yang tersisa hanya berupa rekomendasi formal terkait aspek keselamatan pelayaran dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Namun, jalannya persidangan sempat diwarnai upaya pengaburan fakta. Joko mencoba mengelak dari tanggung jawab dengan dalih tidak mengingat adanya rapat ekspose pada 27 Agustus 2025.
Sikap tersebut langsung terpatahkan oleh alat bukti berupa daftar hadir dan dokumentasi kegiatan. Berkas itu menunjukkan Tim Evaluasi Kementerian Perhubungan bersama para pihak sebenarnya telah menyepakati bahwa perbaikan SID KSS sudah terpenuhi secara prinsip.
Baca juga:
Tarif Tertahan Sejak 2019, Operator Kapal Penyeberangan Kian Terjepit
Celah koordinasi internal kementerian makin telanjang saat Joko mengaku buta mengenai alasan teknis mengapa survei KSS hanya menyisir empat zona, bukan keseluruhan alur. Pengakuan ini memperlihatkan mampetnya alih informasi di tubuh Tim Evaluasi, mengingat Joko baru menjabat sebagai ketua tim sejak Mei 2025.
Padahal, landasan teknis pembagian empat zona tersebut sudah disepakati bersama dan dituangkan dalam Berita Acara Rapat resmi yang dihadiri oleh Direktorat Kepelabuhanan, KSOP Samarinda, serta pihak Penggugat.
Sementara itu, ahli Tergugat, Edo Prima Wardana, memperkuat posisi dokumen yang telah digarap. Edo memaparkan bahwa survei alur pelayaran wajib mengukur parameter gelombang, pasang surut air, kedalaman, serta sedimentasi demi menjamin keselamatan navigasi.
Baca juga:
Biaya Operasional Pelayaran Melonjak, Pengusaha Desak Insentif Kemenhub
"Penetapan alur pelayaran merupakan wewenang Menteri Perhubungan yang wajib bersandar pada data primer dan sekunder hasil survei lapangan," urai Edo.
Merujuk pada berkas laporan yang telah diserahkan, seluruh parameter teknis yang disebut oleh ahli kenavigasian tersebut rupanya telah dikerjakan dan tercantum secara rinci dalam dokumen SID buatan KSS.
Persidangan perkara ini akan kembali bergulir pekan depan untuk mendengarkan agenda lanjutan yang telah disusun oleh Majelis Hakim.
URL : https://jatimnow.com/baca-85666-sidang-gugatan-sid-kss-bongkar-lemahnya-koordinasi-internal-kemenhub