jatimnow.com - Satreskoba Polrestabes Surabaya membongkar narkoba jaringan Madura. Tiga pengguna, dua kurir dan seorang bandar diamankan.
Dari keenam tersangka, polisi menyita barang bukti (bb) narkoba jenis sabu seberat 1,1 gram, timbangan elektrik, bong, dan uang Rp 900 ribu.
Keenam tersangka yang diamankan masing-masing bernama Rizky Bagus (22), Ardika (22) dan Rudi S (22). Ketiganya warga Surabaya yang merupakan pengguna.
Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap
Sementara dua kurir bernama Abdullah (18) dan Ridwan (19). Sedangkan sang bandar bernama Fandi Ahmad (28) warga Madura.
"Keenam tersangka kami amankan di tempat berbeda. Awalnya kami menangkap tiga pengguna, lalu dua kurir, kemudian akhirnya bandarnya," sebut Kanit Idik I Satreskoba Polrestabes Surabaya Iptu I Made G Sutayana, Rabu (16/10/2019).
Ia mengatakan, ketiga pengguna diamankan saat pesta sabu di sebuah rumah di kawasan Bulak Banteng Surabaya. Ketiganya kemudian dikeler untuk menangkap kurir yang meranjau sabu ke mereka.
Baca juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi
Tidak memakan waktu lama, dua kurir berhasil diamankan. Setelah menangkap kurir, Made dan anak buahnya kembali mengembangkan untuk memburu sang bandar.
"Bandarnya kami pancing dengan kurir ini. Awalnya gagal, terus kami pancing lagi dengan under cover. Di situlah si bandar baru muncul, dan langsung kami sergap," jelasnya.
Tersangka Fandi, sang bandar, saat dirilis di Mapolrestabes Surabaya mengaku bahwa bukan dia saja yang selama ini menyuplai sabu ke tiga pengguna yang diamankan bersamanya.
Baca juga: Sindikat Narkoba Jaringan Madura Sasar Banyuwangi, 4 Orang Ditangkap
Ia menyebut, masih ada yang di atasnya lagi atau bandar lain yang mengendalikan dia. Bandar itu, menurutnya ada di Pulau Madura, yang biasa ia sebut dengan panggilan Jon.
"Saya dapat (narkoba) itu ya dari dia (Jon). Ada di Madura atau temen-temen lain menyebut kawasan Keraton. Sudah setahun ini kerja gini (edarkan narkoba)," kata Fandi.