ASN Kemenkumham Dipecat Lantaran Anti-Pancasila

Kamis, 17 Okt 2019 13:27 WIB
Reporter :
REPUBLIKA.co.id
ASN sedang melaksanakan upacara (ilustrasi). Foto: Republika/Agung Supriyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Menkumham sekaligus Mendagri, Tjahjo Kumolo me-nonjob-kan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Alasannya lantaran mengunggah konten diduga berisi muatan ideologi anti-Pancasila di media sosial.

"Betul, Pak Menteri baru me-nonjob-kan salah satu pegawai karena mengunggah konten ideologi lain yang non-Pancasila, mengunggah konten ideologi lain yang non-Pancasila, tapi itu di lingkungan Kemenkumham, bukan di Kemendagri," kata Plt Dirjen Politik & PUM Kemendagri, Bahtiar dalam siaran pers Kamis (17/10).

ASN tersebut sebelumnya bertugas di kantor wilayah Kemenkumham di Balikpapan. Hingga kini kasus ASN itu masih ditangani Kepolisian. Meski demikian, ASN di lingkup Kementerian manapun, harus menerima risiko dan menerima sanksi tegas jika mempersoalkan ideologi Pancasila dan memiliki pandangan lain yang bertolak belakang dengan Pancasila.

Baca juga: 1.300 Tenaga Non-ASN Pemkot Batu Berebut 200 Formasi PPPK 2024

"Prinsipnya siapa pun, ASN di lingkungan manapun, jika menolak ideologi Pancasila akan disanksi," tegasnya.

Baca juga: 304 PPPK di Tulungagung Terima SK, Dikontrak 2 Tahun

 

\

Lihat Artikel Asli

Baca juga: Mutasi Jabatan ASN Pemkab Lamongan Terancam Langgar Aturan, Ini Tanggapan Sekda

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id.

 
Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler