REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Menkumham sekaligus Mendagri, Tjahjo Kumolo me-nonjob-kan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Alasannya lantaran mengunggah konten diduga berisi muatan ideologi anti-Pancasila di media sosial.
"Betul, Pak Menteri baru me-nonjob-kan salah satu pegawai karena mengunggah konten ideologi lain yang non-Pancasila, mengunggah konten ideologi lain yang non-Pancasila, tapi itu di lingkungan Kemenkumham, bukan di Kemendagri," kata Plt Dirjen Politik & PUM Kemendagri, Bahtiar dalam siaran pers Kamis (17/10).
ASN tersebut sebelumnya bertugas di kantor wilayah Kemenkumham di Balikpapan. Hingga kini kasus ASN itu masih ditangani Kepolisian. Meski demikian, ASN di lingkup Kementerian manapun, harus menerima risiko dan menerima sanksi tegas jika mempersoalkan ideologi Pancasila dan memiliki pandangan lain yang bertolak belakang dengan Pancasila.
Baca juga: Usai Libur Lebaran, Bupati Pacitan Ajak ASN Kembali Fokus Layani Masyarakat
"Prinsipnya siapa pun, ASN di lingkungan manapun, jika menolak ideologi Pancasila akan disanksi," tegasnya.
Baca juga: Wabup Jember Silaturahmi OPD dan Bagikan Uang Kaget Pascalibur Lebaran
Baca juga: Sejumlah ASN Terlambat Masuk usai Libur Lebaran, Bupati Ponorogo Bakal Beri Sanksi
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id.