REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Menkumham sekaligus Mendagri, Tjahjo Kumolo me-nonjob-kan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Alasannya lantaran mengunggah konten diduga berisi muatan ideologi anti-Pancasila di media sosial.
"Betul, Pak Menteri baru me-nonjob-kan salah satu pegawai karena mengunggah konten ideologi lain yang non-Pancasila, mengunggah konten ideologi lain yang non-Pancasila, tapi itu di lingkungan Kemenkumham, bukan di Kemendagri," kata Plt Dirjen Politik & PUM Kemendagri, Bahtiar dalam siaran pers Kamis (17/10).
ASN tersebut sebelumnya bertugas di kantor wilayah Kemenkumham di Balikpapan. Hingga kini kasus ASN itu masih ditangani Kepolisian. Meski demikian, ASN di lingkup Kementerian manapun, harus menerima risiko dan menerima sanksi tegas jika mempersoalkan ideologi Pancasila dan memiliki pandangan lain yang bertolak belakang dengan Pancasila.
Baca juga: Gaya Pelayanan Publik di Surabaya saat Hari Pahlawan 2024
"Prinsipnya siapa pun, ASN di lingkungan manapun, jika menolak ideologi Pancasila akan disanksi," tegasnya.
Baca juga: Banyak Oknum GTT-PTT Jember Kampanye Paslon di Medsos
Baca juga: Bawaslu Tulungagung Sebut ASN Dinas Pertanian Tidak Melanggar Netralitas
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id.