jatimnow.com - Niat hati menanti sang kekasih, namun apa daya yang muncul malah polisi. Nasib sial ini dialami oleh AP, warga luar Kabupaten Ponorogo.
Saat itu, ia tengah menanti sang kekasih di sebuah kamar hotel. Pada saat itu, sebuah alat pengisap berupa pipet, sempat dipegangnya.
Diwaktu bersamaan, ia mendengar pintu kamarnya diketuk seseorang. "Mungkin dia mengira polisi yang mengetuk pintu adalah kekasihnya. Sehingga tersangka tetap santai membuka pintu sembari memegang pipet," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant, Selasa (24/4/2018).
Baca juga: Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal
Namun ia terkejut saat membuka pintu. Bukan kekasihnya yang muncul, melainkan para polisi berpakaian preman dan berambut gondrong yang nongol.
Alhasil, polisi tidak kesulitan menangkap tersangka, karena barang bukti pipet masih dipegangnya. Demikian juga ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabtu dengan berat 0,35 gram. Tidak hanya itu, dalam kamar hotel juga ditemukan minuman keras jenis arak dan bir
Baca juga: Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander
Terkait dengan hal ini, polisi menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat (1) Jo 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya minimal 4 tahun penjara.
Tak hanya meringkus AP, di tempat terpisah anggota Polres Ponorogo juga meringkus AS di kamar kos, yang berada di Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo. Penangkapannya juga saat pelaku pesta narkoba.
"Sama dengan yang di hotel. Pelaku yang ditangkap di kamar kos juga sedang pesta sabu-sabu. Tapi hanya satu orang saja," katanya.
Baca juga: Tak Ada Motif Politik, Polisi Tangkap Tersangka Begal Panwas Trenggalek
Tidak hanya itu, Polres Ponorogo juga menyita 6.781 butir pil koplo. "Selain miras dan sabu-sabu kami juga meringkus pengedar pil koplo," urainya.
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Erwin Yohanes