jatimnow.com – Satreskrim Polres Tuban kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan masyarakat. Dua tersangka diamankan, masing-masing S (26) warga Kecamatan Tambakboyo dan MN (23) warga Kecamatan Semanding yang telah beraksi di 7 TKP.
Kasatreskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan, keduanya merupakan spesialis pencurian dengan sasaran rumah dan kendaraan bermotor. Saat proses penangkapan, tersangka S sempat melawan dan menyerang petugas, sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tindakan tegas terukur.
“Sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur,” tegas AKP Dimas, Sabtu (27/9/2025).
Dalam setiap aksinya, para pelaku berburu rumah maupun warung yang minim pengawasan. Polisi menangkap keduanya di wilayah Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, saat sedang mengendarai motor hasil curian.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol S 2128 EL beserta STNK dan kunci remote asli, 63 tabung gas elpiji kosong ukuran 3 kg, 1 laptop Asus, TV Cooca dan 1 set speaker aktif
Tabung gas tersebut sebelumnya dijual dengan harga sekitar Rp100 ribu per tabung. Seorang pembeli kini berstatus saksi dan berpotensi dijerat Pasal 480 KUHP sebagai penadah.
Dari pengakuan tersangka, mereka telah beraksi di tujuh lokasi, masing-masing:
1. Pencurian sepeda motor di Kecamatan Tambakboyo
Baca juga:
Polres Tuban Amankan Puluhan Oknum Pesilat Konvoi, Bikin Resah Warga
2. Pencurian handphone di area pasar Kecamatan Plumpang
3. Pencurian di warung kopi sekitar Jembatan Kepet
4. Pencurian tabung elpiji di gudang wilayah Plumpang
5. Pencurian tabung elpiji di gudang wilayah Semanding
Baca juga:
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Mesin Traktordi Tuban, Petani Lega
6. Pencurian laptop dan TV di sebuah kafe wilayah Semanding
7. Pencurian speaker aktif di Kecamatan Palang
Selain dua pelaku yang tertangkap, polisi masih memburu dua pelaku lain yang diduga ikut terlibat dengan peran berbeda, ada yang sebagai pengawas dan ada yang sebagai eksekutor.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.