Dua Oknum Wartawan Disergap, Diduga Edarkan Sabu di Pasuruan

Selasa, 22 Okt 2019 16:41 WIB
Reporter :
Moch Rois
Dua pengedar narkoba yang diduga oknum wartawan diamankan di Mapolres Pasuruan

jatimnow.com - Dua orang ditangkap polisi setelah terbukti terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Pasuruan. Selain barang bukti sabu, dari tangan kedua pelaku disita dua kartu pers salah satu media.

Kedua pengedar diduga wartawan asal Kabupaten Pasuruan itu bernama Amat (31), warga Dusun Curahsudo, Desa Curahrejo, Kecamatan Sukorejo dan Aminur Rosul (42), warga Lingkungan Klincing, Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan.

"Mereka berdua yang mengaku sabagai wartawan, kami tangkap atas kasus narkotika jenis sabu-sabu," jelas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Sugeng Prayitno, Selasa (22/10/2019).

Baca juga: Oknum Wartawan di Pamekasan Ditangkap, Diduga Peras Kades Rp4 Juta

Sugeng menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat, timnya melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap keduanya sekitar pukul 22.00 Wib, Senin (21/10/2019). Keduanya disergap saat menjual sabu kepada seseorang, di rumah tersangka Amat.

"Amat dan Aminur ini adalah pengedar jaringan Lapas di Surabaya. Dengan sistem terputus, kedua tersangka mendapat kiriman sabu, kemudian menjualnya dengan perantara kurir," ungkap Sugeng.

Baca juga: Kasus Pemerasan Wartawan Gadungan, AJI dan PWI Bojonegoro: Jangan Takut Lapor Polisi!

Dalam pemeriksaan kedua terangka mengaku sudah satu bulan lebih mengedarkan sabu tersebut. Sekali transaksi, mereka mengaku mendapat keuntungan Rp 300 ribu.

\

"Sebelumnya, mereka ini dapat 20 gram dari jaringan Lapas, tapi 10 gram sudah terjual dan tersisa 6,71 gram. Kedua tersangka ini berhasil kami tangkap, tapi kurir yang bertugas mengantar sabu berhasil kabur," tegasnya.

Sementara itu, di hadapan para wartawan, kedua tersangka mengaku nekat mengedarkan sabu-sabu karena terlilit utang.

Baca juga: Oknum Wartawan di Jombang yang Cabuli Anak Tiri Divonis 8 Tahun Penjara

"Terpaksa karena saya punya utang Rp 60 juta," aku Amat.

Kini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun penjara.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Pasuruan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler