jatimnow.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Slamet Riyadi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan telah mendsitribusikan transaksi elektronik yang bermuatan penghinaan. Dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan, serta diminta untuk segera ditahan," kata Hakim Slamet membacakan putusannya di PN Surabaya, Kamis, (24/10/2019).
Selain itu, majelis hakim menolak semua pledoi dari Gus Nur. Ada beberapa pertimbangan dari majelis hakim di antaranya hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca juga: Bareskrim Polri Masih Periksa Gus Nur
Hal yang memberatkan terdakwa yaitu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan mengakui perbuatannya.
Baca juga:
- Gus Nur Ditetapkan Tersangka atas Dugaan Penghinaan NU dan Banser
- Kasus Penghinaan NU dan Banser oleh Gus Nur Resmi Ditangani Kejaksaan
- Gus Nur Didakwa Kasus Pencemaran Nama Baik dalam Sidang Perdana
Menanggapi putusan ini, terdakwa mengaku banding, sedangkan Jaksa pikir-pikir.
Setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara, terdakwa kasus pencemaran nama baik, Gus Nur angkat bicara. Ia menyebut telah difitnah terlebih dahulu, sebelum melakukan dugaan pencemaran nama baik kepada Generasi Muda NU.
Baca juga: Sidang Gus Nur Ditunda, Massa Banser-FPI Bentrok di Luar PN Surabaya
Gus Nur pun tidak terima dengan putusan majelis hakim. Ia langsung mengajukan banding di hadapan majelis halim dan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami akan banding," tegasnya.
Mendengar permintaan itu, majelis hakim langsung melemparkan hasil putusannya ke JPU. Pihak JPU pun terlihat kurang puas dengan putusan sidang.
"Jaksa pikir-pikir dulu," kata salah satu JPU.
Baca juga: Sidang Ditunda karena Saksi Tak Hadir, Gus Nur Kecewa
Ketidakpuasan JPU, lantaran hasil putusan dinilai tidak sesuai dengan tuntutan. Sebelumnya pada saat tuntutan, Tim JPU mengajukan 2 tahun penjara untuk Gus Nur.
Kasus ini bermula dari Gus Nur diduga melontarkan pencemaran nama baik terhadap Generasi Muda NU, dalam video berdurasi satu menit 26 detik di media sosial.
Ia dilaporkan Forum Pembela Kader Muda NU ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, 13 September 2018. Atas dasar itulah, polisi menetapkan Gus Nur sebagai tersangka pada November 2018.