Pixel Codejatimnow.com

Gus Nur Ditetapkan Tersangka atas Dugaan Penghinaan NU dan Banser

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Arry Saputra
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi (kiri) dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat konfrensi pers
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi (kiri) dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat konfrensi pers

jatimnow.com - Polisi menetapkan Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian (penghinaan) terhadap Ormas Nahdlatul Ulama (NU dan Banser, Kamis (22/11/2018).

"Hari ini kita menetapkan yang bersangkutan (Gus Nur) berdasarkan masukan dari saksi-saksi ahli yang menetapkan Sugi sebagai tersangka. Secara teknis akan dijelaskan oleh kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim.

Sebelumnya Gus Nur tak memenuhi panggilan Polda Jatim lantaran berhalangan sedang berada di suatu acara pengajian.

"Sementara hasil pemeriksaan sudah fix dan sekarang masih dilakukan pemeriksaan kepada Gus Nur yang statusnya kini sebagai tersangka," kata Barung.

Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi mengatakan, Saat ini pihaknya tengah melakukan proses pemeriksaan dengan status tersangka.

"Kita sudah memeriksa dengan mendatangkan 1 ahli bahasa, 1 ahli ITE dan 2 ahli pidana. Untuk ancaman hukumannya 4 tahun, jadi nanti tidak akan dilakukan penahanan," ujarnya.

Untuk barang bukti yang disita, nantinya pihak penyidik akan meminta kepada tersangka berupa alat pembuat video vlog dan bukti video yang ia buat.

"Barang bukti yang disita video. Nanti kita minta kepada saudara sugi alat pembuat vlognya yaitu Laptop untuk mengedit. Laptopnya belum diserahkan ke penyidik, hari ini kita minta ke yang bersangkutan," pungkasnya.





Baca juga:
Pertamina Temukan Kebocoran Pipa Pertamax di SPBU Tempurejo, Buntut Sumur Warga Tercemar