jatimnow.com - Satreskoba Polres Tulungagung mengamankan 20 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, obat terlarang dan peredaran minuman keras dari hasil operasi yang digelar selama satu bulan.
Dari jumlah tersangka tersebut, 12 diantaranya merupakan jaringan narkoba jenis sabu, 5 pengedar pil koplo dan 3 pengedar minuman keras.
Dari para pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat 9,17 gram, 1000 butir pil koplo serta ratusan botol minuman keras.
Baca juga: Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan untuk 12 pengedar narkoba jenis sabu ini berasal dari dua jaringan yang berbeda.
Terbongkarnya dua jaringan tersebut mengidentifikasi bahwasanya peredaran narkotika cukup tinggi di Tulungagung.
Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
Dari hasil evaluasi, dua jaringan ini terdiri dari pengguna, pengedar serta perantara. Mereka mengaku mendapatkan barang bukti dari luar kota.
"Peran mereka bukan bandar tapi sebagai pengedar dan pengguna saja. Dari ke 12 tersangka narkoba ini, lima diantaranya adalah residivis," ujarnya, Rabu (30/10/2019).
Baca juga: BNN Tangkap 10 Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Madura
Untuk 12 tersangka sabu, mereka dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Sedangkan tersangka pil dobel L dijerat pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun. Untuk tersangka miras, mereka dikenakan pasal 142 Jo 91 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman 5 tahun.