jatimnow.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun membongkar paksa 4 bangunan liar yang terletak di sebelah timur Stasiun Madiun, Kamis (31/10/2019).
Manager Humas Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan penertiban bangunan liar tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa angkutan kereta api di Stasiun Madiun.
Menurutnya, penertiban empat bangunan liar berdasarkan aturan yang ada yaitu Sertifikat Hak Pakai no 45 Tahun 1993 bahwa bangunan liar tersebut berada pada area lahan PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun.
Baca juga: KAI Daop 8 Surabaya Sediakan 26.784 Kursi Per Hari untuk Libur Nataru
"Pembongkaran sudah kami sampaikan jauh-jauh hari dan kami pun dengan itikad baik melakukan pendekatan persuasif," katanya.
Sebelum pembongkaran, sudah ada beberapa tahapan yang dilakukan yaitu dengan mengirim surat kepada yang menggunakan lahan mulai 27 Januari 2016 hingga 8 Februari 2019.
Begitu juga pada tanggal 14 Februari 2019, Asisten Manajer Penertiban berkoordinasi ke rumah pengguna lahan.
Baca juga: KAI Daop 7 Madiun Luncurkan Rangkaian Kereta Ekonomi New Generation
"Pendekatan persuasif dengan Saudara Yoyok dan Saudari Herkyana agar membongkar sendiri dan diberikan biaya bongkar, namun tidak tercapai kesepakatan. Akhirnya kami lakukan pembongkaran paksa," tegasnya.
Pembongkaran bangunan liar ini berkaitan dengan rencana Daop 7 yang akan melakukan pelebaran area parkir Stasiun Madiun.
Penataan Stasiun Madiun dilakukan karena setiap tahun pertumbuhan pengguna jasa kereta api naik sebesar 4 persen. Sehingga kendaraan bermotor termasuk bus nantinya bisa masuk area parkir stasiun dan tidak mengganggu lalu lintas.
Baca juga: Sejarah Lokomotif C 1140, Monumen Baru di Stasiun Kediri
"Dengan meningkatnya penumpang dari dan ke Stasiun Madiun juga akan berdampak pada meningkatnya perekonomian. Kami mohon kepada semua pihak bisa memahami, dan menyadari akan hal tersebut," tandasnya