jatimnow.com - Seorang pemuda berinisial YR (18) ditangkap polisi setelah terbukti melakukan persetubuhan terhadap remaja perempuan berumur 16 asal Kabupaten Malang di salah satu vila di Kota Batu.
Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama mengatakan, korban yang masih pelajar ini kenal dengan pelaku melalui media sosial (medsos) Facebook pada September 2019. Perkenalan itu berlanjut dengan saling bertukar nomor telepon.
"Mereka berkomunikasi intens setelah kenal di Facebook dan dilanjutkan lewat telepon. Tanggal 23 Oktober sore hari, tersangka mengajak korban jalan dengan mengendarai motor tersangka," kata Harviadhi, Senin (11/11/2019).
Baca juga: Anak Usia 14 Tahun di Sampang Dihamili Teman Sebaya
Baca juga: Tak Terima Keponakan Digauli Pacar, Paman di Jember Lapor Polisi
Korban dan pelaku sempat makan ayam geprek di sebuah warung di Kota Malang. Bukannya dipulangkan, korban malah diajak menginap di salah satu vila di Kota Batu.
"Sampai di salah satu vila di Songgoriti, korban dibujuk agar mau berhubungan intim dengan dalih tersangka akan menjalani hubungan dengan serius dan akan bertanggungjawab. Pengakuan korban, dia disetubuhi dua kali oleh tersangka," terangnya.
Baca juga: Siswi SMP di Trenggalek Lahirkan Bayi, Diduga Dihamili Pacar
Pagi hari, lanjut Harviadhi, pelaku mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Lalu korban bercerita ke ayahnya atas apa yang dialaminya, kemudian keluarganya melapor ke Polres Batu.
Tersangka dijerat Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.