Polisi: Penggagalan Pengiriman Detonator di Banyuwangi itu Sudah Lama

Jumat, 15 Nov 2019 11:15 WIB
Reporter :
Hafiluddin Ahmad, Jajeli Rois
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Pengiriman bahan peledak dan sejumlah detonator digagalkan polisi di Banyuwangi. Polisi memastikan bila penggagalan itu dilakukan pada bulan Februari 2019.

"Itu bulan Februari (2019), pas ramai-ramainya menjelang Pilpres," terang Dirpolair Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi saat dikonfirmasi jatimnow.com, Jumat (15/11/2019).

Saat ditanya apakah penggagalan itu pernah diekspose, Arnapi menyatakan bila kasus itu ditangani oleh Mabes Polri.

Baca juga: Polres Bangkalan Amankan 2 Kuintal Bahan Peledak dan Ribuan Petasan

"Itu kan yang nangani Mabes Polri. Februari itu," tegasnya lagi.

Baca juga: Temuan Granat Nanas di Kandang Sapi Warga Situbondo Dievakuasi Tim Jihandak Polda Jatim

Informasi yang didapat jatimnow.com, 8 Februari 2019 saat itu, bahan peledak rencananya akan dikirim ke Pulau Bali dan Banyuwangi. Polisi mengamankan pelaku dan mobil yang membawa bahan peledak tersebut di Jalan Raya Situbondo-Banyuwangi, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.

\

Dari mobil Toyota Fortuner bernopol N 1892 RQ yang dikemudikan Ahmad Fauzi (42), warga Kampung Kenanga, Kelurahan Kayuputih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo itu, disita bahan peledak berupa 100 detonator serta 5 karung potasium klorat atau serbuk bahan peledak dengan total berat 25 kilogram.

Baca juga: Pemuda Penjual Bubuk Petasan di Kediri Disergap saat Tunggu Pembeli

Kasus itu kemudian ditangani oleh Bareskrim Polri dan sang pelaku sudah divonis bersalah di Situbondo.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler