jatimnow.com - Warga Kelurahan Kampungdalem, Kabupaten Tulungagung bernama Vebri Irawan ditangkap polisi setelah terbukti kembali mencuri. Pria 29 tahun itu ditangkap lantaran membobol sebuah warung kopi dan berhasil menggondol 4 handphone (HP).
Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Rudi Purwanto menuturkan, penangkapan berawal dari laporan tentang pembobolan sebuah warung kopi di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Kota Tulungagung, pada akhir Oktober 2019.
"Pada aksinya, tersangka berhasil mencuri empat unit handphone dan belum sempat tersebut," ungkap Rudi, Jumat (15/11/2019).
Baca juga: Curi 8 HP dan 2 Laptop untuk Bayar Kontrakan, Pria di Kota Batu Terancam 9 Tahun Penjara
Dari pemeriksaan terungkap, tersangka masuk ke dalam warung kopi dengan cara merusak engsel dan gembok. Setelah masuk, ia langsung menyambar empat HP, lalu kabur.
Kepada penyidik tersangka mengaku nekat mencuri lagi lantaran terdesak angsuran kredit motornya yang sudah jatuh tempo. HP hasil curian tersebut rencananya akan dijual, tapi belum dapat pembeli.
Baca juga: Pencuri HP di SPBU Jombang Terekam CCTV, Wajahnya Jelas
"Tersangka ini, dalam catatan kepolisian, merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor," tambah Rudi.