jatimnow.com - Anggota Komisi VII DPR Rofi Munawar meminta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan aparat penegak hukum segera melakukan melakukan audit investigatif dan penyidikan atas terjadinya kebakaran sumur minyak di Aceh Timur.
"Segera lakukan audit investigatif dan penyidikan yang komprehensif, serta cermat dan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang baik. Tegakkan aturan dan tindak tegas yang telah menyebabkan peristiwa itu terjadi," tegas Rofi Munawar dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (26/4/2017).
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) itu menyatakan prihatin atas kejadian terbakarnya sumur minyak yang telah mengakibatkan jatuhnya korban jiwa tersebut. Dia meminta aparat terkait segera melakukan sterilisasi serta berbagai langkah antisipasi di lokalisasi tersebut.
Sebelumnya, pada Rabu (25/4) sekitar pukul 01.30 WIB, kebakaran hebat terjadi di dapur pengeboran minyak mentah di Aceh Timur, yang mengakibatkan sedikitnya 18 orang tewas dan belasan lainnya luka-luka akibat api yang membakar semburan minyak akibat sumur bor minyak itu meledak.
"Kementerian ESDM harus segera memastikan apakah ada 'mismanagement' dalam kebakaran sumur minyak tersebut. Harus ada pembinaan yang lebih efektif terhadap sumur tua yang dikelola rakyat, mengingat secara lokasi, area tersebut merupakan bagian dari Wilayah Kerja Migas yang dikelola Pertamina EP Aset I bersama dengan Badan Usaha Milik Daerah," katanya.
Legislator asal Jawa Timur ini menjelaskan, jika memang sumur tua tradisional yang dikelola oleh masyarakat secara tradisional maka harus sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen) ESDM No.01 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua.
Aturan itu khususnya terkait pasal 9 terkait Pelaksanaan Memproduksi Minyak Bumi, dan pasal 12-15 terkait Pembinaan dan Pengawasan, serta beleid Pasal 16 terkait sanksi.
"Menurut informasi sumur rakyat yang terbakar kedalamannya sampai 250 meter perlu dipertanyakan, biasanya hanya 50-150 meter. Harusnya di atas 150 meter jangan Koperasi Unit Desa (KUD) yang pegang, mengingat teknologinya tidak sesuai," katanya.
Sumber: Antara