jatimnow.com - Upaya pemberantasan rokok ilegal di Jawa Timur terus digencarkan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim I memusnahkan lebih dari 12 juta batang rokok tanpa pita cukai dalam apel gabungan bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” yang digelar Selasa (4/6/2025).
Pemusnahan tersebut mencakup total 12.043.200 batang rokok hasil sitaan selama periode 2024 hingga Januari 2025. Nilai ekonomis rokok ilegal itu diperkirakan mencapai Rp17 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8,9 miliar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk bidang penegakan hukum. Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai bersinergi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Timur dan unsur penegak hukum lainnya.
Rokok yang dimusnahkan mayoritas tidak dilengkapi pita cukai alias rokok polos. Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Untung Basuki, mengatakan barang-barang tersebut disita dari berbagai titik pengawasan di wilayah kerja DJBC Jatim I.
“Jika pelaku tidak ditemukan, barang-barang ini dialihkan statusnya menjadi Barang Milik Negara dan dimusnahkan setelah mendapat izin resmi,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemusnahan ini tidak hanya menjadi simbol penegakan hukum, tetapi juga bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat dan pelaku industri legal.
“Bea Cukai berkomitmen menjalankan fungsi sebagai pelindung masyarakat dan penopang industri legal di dalam negeri,” kata Untung.
Baca juga:
Satpol PP Jember Amankan 34 Ribu Rokok Ilegal
Peredaran rokok ilegal menurutnya dapat merusak ekosistem persaingan usaha yang sehat dan berdampak pada sektor kesehatan masyarakat.
Selain pemusnahan, beberapa penindakan juga dilanjutkan ke proses penyidikan. Dalam beberapa kasus, Bea Cukai menerapkan prinsip ultimum remedium sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagai upaya memulihkan kerugian negara.
Langkah ini, lanjut Untung, sekaligus menjadi edukasi publik agar semakin sadar terhadap bahaya rokok ilegal dan pentingnya dukungan masyarakat dalam pemberantasannya.
“Jika kita biarkan, ini akan merugikan banyak pihak. Karena itu kami terus menggalakkan aksi seperti ini demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan perekonomian yang adil,” pungkasnya.
Baca juga:
Rokok Ilegal Marak di Tulungagung, Polres Bentuk Satgas Pemberantasan
Bea Cukai memastikan agenda Gempur Rokok Ilegal akan berlanjut secara berkelanjutan, baik melalui penindakan langsung maupun edukasi ke masyarakat.
Reporter: Kacong
URL : https://jatimnow.com/baca-77075-bea-cukai-jatim-musnahkan-12-juta-batang-rokok-ilegal