jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto memusnahkan berbagai barang bukti dari tindak pidana umum, Kamis (28/11/2019).
Pemusnahan dilakukan oleh Kajari Kota Mojokerto Halila Rama Purnama bersama Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ade Warokka, Kepala BNNK Mojokerto AKBP Suharsi dan Sekda Kota Mojokerto Harlistyati di halaman belakang kejari.
Berbagai barang bukti dari tindak pidana seperti pencabulan, perjudian, narkotika, kosmetik palsu dan pil dobel L dimusnahkan dengan cara dibakar.
Baca juga: Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar
Kajari Kota Mojokerto, Halila Rama Purnama mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu dari tindak pidana umum sebanyak 50 perkara yang statusnya sudah inkrah.
Baca juga: Kejari Tulungagung Musnahkan Setengah Juta Butir Pil Dobel L
"Paling menonjol perkara narkoba sabu dan pil dobel L dengan berat total sabu 389,12 gram dan 10.217 butir pil dobel L," kata Halila usai pemusnahan BB.
Masih kata Halila, sebanyak 10.217 butir pil dobel L itu diamankan dari 3 kecamatan di Kota Mojokerto.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Musnahkan 40,8 Kg Sabu dan 26.019 Butir Ekstasi
"Paling menarik ada kosmetik palsu dengan BB sekitar 200 botol. Kosmetik ini ilegal dan pastinya tidak berizin," pungkasnya.