Cabuli Siswi SMP Hingga Pendarahan, Pria Banyuwangi ini Diamankan

Jumat, 29 Nov 2019 09:28 WIB
Reporter :
Hafiluddin Ahmad
Pelaku diamankan setelah mencabuli korban

jatimnow.com - FS (19), seorang pria di Banyuwangi diamankan setelah dilaporkan melakukan pencabulan kepada seorang gadis SMP usia 15 tahun hingga mengalami pendarahan hebat di kemaluannya.

Kapolsek Kabat, AKP Supriyadi mengatakan berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan diketahui jika kejadian ini terjadi pada Minggu (24/11/2019) lalu.

Namun, baru dilaporkan pihak keluarga saat korban dirawat intensif di RSUD Blambangan.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Bangkalan

Setelah menyetubuhinya, FS kemudian menyerahkan korban kepada kakaknya yang saat itu sedang menonton pertunjukan orkes. Setelah itu, korban ditinggal pulang oleh pelaku.

"TKP-nya di RTH (Ruang Terbuka Hijau) di wilayah hukum Polsek Kabat," ujar Supriyadi, Jumat (29/11/2019).

FS meski sudah beristri, berusaha membujuk rayu korban agar mau disetubuhi layaknya suami-istri. Kepada siswi SMP ini, FS mengaku jika wanita yang dicintainya hanya korban.

Baca juga: Pria di Bangkalan Cabuli Anak Tiri Berusia 6 Tahun saat Istri Kerja

Setelah korban berhasil dibujuk, barulah pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan janjian ketemu di tempat yang disepakati.

\

"Ketika di lokasi, oleh pelaku dirayu hingga terangsang dan terjadilah persetubuhan tersebut. Namun korban ditinggal setelah diantar ke kakaknya yang sedang melihat orkes," ujarnya.

Korban mengaku kesakitan kepada kakaknya dan kemudian membawanya ke puskesmas terdekat. Karena luka robek di bagian kemaluannya cukup parah korban dirujuk ke RSUD Blambangan.

Baca juga: 7 Siswi SD di Surabaya Dicabuli Pembina Pramuka, Bejat Tenan!

"Namun akibat persetubuhan tersebut, korban menderita luka robek cukup parah (dibagian kemaluan). Kemudian dirujuk ke RSUD Blambangan dan melapor ke Polsek Kabat," sebutnya.

Pelaku sendiri, yang diamankan di wilayah Kecamatan Glagah, Banyuwangi saat bekerja di salah satu warung dijerat pasal 81 ayat (1), (2), (5) atau pasal 82 ayat (1), (4) UU RI No. 17 tahun 2016.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Banyuwangi

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler