jatimnow.com - Pelaku yang melakukan onani di bilik ATM dan videonya menjadi viral di Banyuwangi terkuak, yakni HDK (28) warga Desa Kedung Gebang, Kecamatan Tegaldlimo.
Dari hasil penyelidikan polisi, motif pelaku untuk melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut agar lebih percaya diri.
Baca juga:
Baca juga: Pemotor Arogan Penantang Duel Perwira Polisi di Kediri Dievakuasi Satpol PP, Ternyata…
- Viral Video Pria Onani di Bilik ATM, dari Banyuwangi?
- Ini Lokasi ATM di Banyuwangi Tempat Pria Onani yang Viral
- Polisi Kantongi Rekaman CCTV Bilik ATM Tempat Pria Onani di Banyuwangi
- Ini Penampakan Diduga Perekam dan Pelaku Onani di Bilik ATM
- Identitas Pelaku Onani di Bilik ATM Masih Misterius
- Pelaku Onani di Bilik ATM Banyuwangi Tertangkap, Ini Identitasnya
"Motif sementara yang bersangkutan melakukan perbuatan ini lebih kepada kepercayaan diri," kata Kapolresta Banyuwangi, AKBP Arman Asmara, Senin (2/12/2019).
Namun siapa perekam video hingga menjadi viral itu masih misteri.
AKBP Arman mengaku, telah mengantongi ciri-ciri perekam video pria onani di bilik ATM yang berada di Jalan Raya Sumberayu Muncar, Banyuwangi.
Baca juga: Pemotor Arogan Tantang Duel Perwira Polisi di Kediri, Ngaku Anak Letkol
"Untuk perekam video pria yang onani sudah berhasil kita identifikasi dan masih kita lakukan penyelidikan," ujarnya saat didampingi Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Ferry.
Selain itu dalam kasus ini, Arman menegaskan akan meminta pendapat ahli psikologi. Apakah pelaku mengidap perilaku seks yang menyimpang, ingin dikenal, ataukah mengalami kondisi psikis yang tidak normal.
"Kita telah menyiapkan ahli psikologi untuk mengetahui kondisi psikologi yang bersangkutan. Akan tetapi selama pemeriksaan lancar, dapat terjawab dengan baik walaupun sedikit terbata-bata," papar AKBP Arman.
Baca juga: Viral Peternak Sapi Perah Buang Susu, Pakar UM Surabaya: Kelemahan Sistemik
Atas perbuatannya yang melakukan tindakan asusila di tempat umum, HDK dikenai pasal 36 juncto pasal 10 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.