Buat Miras Oplosan, Lulusan SMP di Tulungagung ini Dicokok

Senin, 02 Des 2019 17:23 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Pelaku pembuat miras oplosan yang ditangkap Polres Tulungagung

jatimnow.com - Dimas Subangun Prasetyo (23), seorang pembuat minuman keras (miras) oplosan ditangkap Satreskoba Polres Tulungagung.

Dari penangkapan warga Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung ini, polisi mengamankan ratusan liter minuman keras oplosan siap jual, yang sudah dikemas dalam botol bekas air mineral.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan penangkapan terhadap tersangka lulusan SMP ini berawal dari laporan masyarakat.

Baca juga: Pria Tulungagung Mabuk Miras Oplosan Tewas Nyungsep di Parit

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka diketahui menggunakan alkohol murni sebagai bahan utama pembuatan miras oplosan. Setiap 1 liter alkohol dicampur dengan 3 liter air putih.

Pelaku kemudian mengemasnya ke dalam botol bekas air mineral berukuran 1,5 liter dan setiap botol dijual dengan harga Rp 50 ribu.

Baca juga: 2 Warga Jember Tewas di Tulungagung usai Tenggak Miras Oplosan

"Dari jumlah tersebut tersangka mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp 30 ribu per botolnya," ujarnya.

\

Tersangka juga mengaku tidak mempunyai keahlian khusus dalam meracik miras ini. Dia hanya menggunakan perkiraan takaran sehingga sangat membahayakan jika dikonsumsi.

Tersangka memperoleh ilmu takaran ini dari istrinya yang saat ini bekerja di luar negeri.

Baca juga: 3 Warga Bojonegoro Tewas Usai Minum Miras Oplosan, 2 Dirawat di RS

"Tersangka mengaku membuat miras oplosan ini sejak 6 bulan lalu dan dijual ke teman temannya," ujarnya.

Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat dengan pasal 204 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler