jatimnow.com - Seorang pekerja di sebuah jasa laundry diborgol polisi setelah terbukti mencabuli anak tirinya. TWB (33), warga Tulungagung itu mencabuli anak tirinya sejak korban masih duduk di bangku SD hingga SMP.
Dari keterangan sementara, TWB mencabuli anak tirinya itu sejak 4 tahun terakhir, sebelum ia ditangkap. TWB bahkan sudah tiga kali memperkosa korban.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan, aksi bejat tersangka terbongkar setelah korban menceritakan apa yang dilakukan ayah tirinya itu kepada gurunya di sekolah. Korban bercerita setelah ditanya pihak sekolah yang curiga karena korban sering murung di sekolah.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Bangkalan
"Pihak sekolah kemudian memanggil bibi korban dan melaporkan kasus tersebut ke kami. Dalam pemeriksaan, korban mengaku terakhir kali dicabuli pada bulan November 2019 saat hendak berangkat ke sekolah," jelas Pandia, Selasa (3/12/2019).
Baca juga: Video: Ayah Tiri Tega Cabuli Anaknya di Tengah Hutan
Setiap beraksi, tersangka mengancam akan menceraikan ibu kandung korban, jika korban menolak permintaan tersangka. Selama ini ibu korban mengalami gangguan jiwa dan tersangka yang merawatnya. Meski sempat sembuh, gangguan jiwa ibu kandung akhirnya kambuh setelah mengetahui korban atau anak kandungnya bertengkar dengan ayah tirinya.
"Terangka melakukan perbuatannya disertai dengan ancaman. Sebab jika permintaannya tidak dilayani korban, tersangka mengancam akan menceraikan ibunya," ungkap Alumnus AKPOL tahun 2000 ini.
Saat diperiksa polisi, tersangka mengaku khilaf telah melakukan perbuatannya tersebut. Tersangka mengaku sering atau hobi menonton video porno sehingga nafsunya memuncak saat melihat anak tirinya itu.
Baca juga: Biadab! Ayah di Sidoarjo Setubuhi Anak Tirinya Selama 4 Tahun
"Karena pelaku adalah orang dekat korban, yakni ayah tiri, maka hukuman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," tegas Pandia.
Tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) (2) (3) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) (2) UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.