Pixel Code jatimnow.com

Pengakuan Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Bangkalan

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Fathor Rahman
Tersangka MH saat diperiksa polisi. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)
Tersangka MH saat diperiksa polisi. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com - Aksi bejat yang dilakukan oleh MH (37) terhadap anak tiriny yang masih berusia 6 tahun terus diproses. Di hadapan polisi, MH mengaku mencabuli anak tirinya setelah melihat video vulgar di media sosial Facebook.

KBO Satreskrim Polres Bangkalan, Iptu Mas Herly Susanto mengatakan, MH mengaku saat kejadian kejadian hanya bersama anak tirinya dalam rumah kos. Pelaku mengaku, saat itu dirinya melihat video perempuan tanpa busana di Facebooknya.

"Dari video itu, pelaku lalu bernafsu. Karena di situ tidak ada istrinya, ia lalu melampiaskan ke anaknya," ujarnya, Jumat (15/11/2024).

Herly mengatakan, pelaku lalu mengajak putri tirinya itu masuk kedalam kamar. Bahkan, kamar itu ia kunci untuk melancarkan aksi bejatnya.

"Itu ketahuan setelah istrinya pulang kerja dan melihat kamarnya terkunci dari dalam sehingga istrinya curiga," tuturnya.

Istri MH yakni SF (28) kemudian mengintip dari jendela kamar itu. SF kaget sebab suaminya di dalam kamar bersama anaknya yang masih berusia 6 tahun itu. Terlebih, saat ia memergoki suaminya sedang menaikkan celana yang dipakai.

Baca juga:
Pria di Bangkalan Cabuli Anak Tiri Berusia 6 Tahun saat Istri Kerja

"Iya waktu melihat dari jendela ibu korban melihat pelaku memperbaiki celananya,"imbuhnya.

Curiga dengan perlakuan suaminya, ia lantas bertanya pada pelaku. Semula pelaku tak mengakui perbuatan cabulnya itu. Hal itu terungkap setelah anak tirinya menangis dan mengadu pada ibunya bahwa dirinya telah dicabuli oleh MH.

"Ibu korban lalu melaporkan kejadiab itu ke polisi,"ungkapnya.

Baca juga:
7 Siswi SD di Surabaya Dicabuli Pembina Pramuka, Bejat Tenan!

Dari hasil visum terhadap korban, diketahui terdapat lecet di bagian luar alat vitalnya. Sedangkan selaput daranya tidak robek. Diduga, pelaku kesulitan saat berusaha menyetubuhi korban.

Akibat kejadian itu, pelaku pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.