jatimnow.com - Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Situbondo ditangkap Unit Satgas Saber Pungli Polres setempat.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita uang senilai lebih dari Rp 20 juta. Keduanya ditangkap, di kantor Korwilcam Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Asembagus, Rabu (4/12/2019).
Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu Nuri mengatakan penangkapan kedua pegawai negeri tersebut bermula dari informasi yang didapat petugas Saber Pungli.
Baca juga: 5 Tersangka Pungutan Liar PTSL Ditangkap Kejari Ponorogo, 1 Orang Tahanan Kota
Bahwa, di kantor Korwilcam Disdikbud akan melakukan pertemuan dengan para Kepala Sekolah SDN se Kecamatan Asembagus. Dalam pertemuan itu, sejumlah kepala sekolah diminta menyetorkan sejumlah uang.
"Setelah Unit Satgas Saber Pungli Polres Situbondo melakukan penyelidikan, ditemukan kurang lebih 30 orang Kepala Sekolah SD Negeri di Asembagus telah selesai menyetorkan uang yang diduga pungutan tunjangan sertifikasi guru," ungkapnya, Kamis (5/12/2019).
Baca juga: Kejari Kota Malang Bantah Isu Pejabatnya Terlibat Dugaan Pungli
Dari operasi tangkap tangan (OTT) itu, dua orang PNS yang diduga melakukan tindak pidana Pungli tunjangan sertifikasi guru di Kecamatan Asembagus, AR (50) dan DR (56) berikut barang bukti yang ditemukan diamankan ke Mapolres Situbondo.
Dalam pemeriksaan petugas, ditemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp 21.810.000, 1 buah buku catatan rekap penerimaan dan pengeluaran, dan 6 lembar kertas catatan yang berisi nama-nama penyetor.
Kini, Unit Satgas Saber Pungli masih mendalami kasus dugaan pungli sertifikasi guru tersebut. Selain itu, lanjutnya, penyidik juga melakukan koordinasi dengan Unit Pemberantasan Pungli dari Kabupaten Situbondo.
Baca juga: Kemenkumham Jatim Tegaskan Komitmen Berantas Pungli dan Gratifikasi
"Masih didalami oleh penyidik, saat ini dilakukan pemeriksaan secara intensif," ungkapnya.