jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo menangkap 5 tersangka kasus pungutan liar (pungli) yang terkait dengan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan surat keterangan tanah dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Sawoo.
Lima tersangka yang ditangkap merupakan mantan kepala dusun nonaktif. Sementara satu orang diantaranya ditetapkan sebagai tahanan kota karena alasan kesehatan.
Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Ponorogo, Yan Ardiyananta, menjelaskan bahwa penahanan terhadap kelima tersangka ini adalah hasil dari pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik.
"Kelima tersangka, yang dikenal dengan inisial DJS, MU, FSA, dan DMR, akan menjalani penahanan di Rutan Kelas II-B Ponorogo selama 20 hari ke depan,” ungkap Yan kepada media, Rabu (30/10/2024).
Sementara, kata dia, PWD ditetapkan sebagai tahanan kota karena kondisinya yang tidak memungkinkan untuk ditahan dipenjara.
Baca juga:
Kejari Ponorogo Tahan Eks Kepala Desa Sawoo, Dugaan Pungli PTSL
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PWD perlu diawasi oleh dokter dan tidak bisa dijebloskan ke dalam penjara," terang Yan.
Sebelum dilakukan penahanan, kelima tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di kantor kejaksaan, yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB.
Kejaksaan juga melakukan koordinasi dengan tim medis dari RSUD dr Harjono untuk memastikan bahwa proses hukum tidak mengabaikan aspek kesehatan tersangka.
Baca juga:
Kejari Kota Malang Bantah Isu Pejabatnya Terlibat Dugaan Pungli
Kasus ini bermula dari laporan warga Desa Sawoo pada awal 2023, yang merasa dirugikan oleh pungutan tidak resmi saat mengurus surat tanah dalam program PTSL.
Sejauh ini, sudah ada delapan tersangka yang terlibat dalam kasus ini, yang semuanya merupakan perangkat Desa Sawoo. Dua di antaranya telah menjalani sidang dan dijatuhi vonis.
Sedangkan Kepala Desa Sawoo nonaktif berinisial SR beberapa hari lalu telah dijebloskan penjara.