jatimnow.com - Perizinan sekitar 100 toko modern alias supermaket di Kota Surabaya dikabarkan akan habis pada Mei 2020 karena melanggar aturan.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno berharap perizinan toko modern harus sesuai dengan prosedur.
Baca juga: Perhatian! Izin 100 Toko Modern di Surabaya Habis pada Tahun 2020
Baca juga: Ketika Pembeli dan Pedagang di Pasar Mangga Dua Surabaya Resah
"Mulai lahan parkir. Banyak toko modern tidak sesuai dengan perizinan. Seharusnya Pemkot Surabaya lebih ketat dan sesuai aturan," katanya saat dihubungi, Jumat (6/12/2019).
Baca juga: 352 Pedagang Pasar Banyuwangi Direlokasi
Dalam aturan, yang memicu izin toko modern itu tidak bisa 'diselamatkan' adalah berdiri di sekitar atau mendekati pasar dan lebar jalan yang kurang dari 8 meter.
"Jangan main-main dengan perizinan," tegas politisi PDIP ini.
Baca juga: Pj Wali Kota Malang Masih Pelajari Nasib Kelanjutan Revitalisasi 3 Pasar
Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Surabaya, Wiwiek Widayati mengatakan akan tetap melakukan pengawasan secara rutin terhadap toko modern yang banyak tersebar di Surabaya.