Pixel Code jatimnow.com

Fatwa MUI: ZIS Bisa untuk JKK-JKM BPJS TK, Pekerja Rentan Terlindungi!

Editor : Ali Masduki   Reporter : Ali Masduki
Peluncuran fatwa ini adalah bukti kolaborasi antara ulama dan pemerintah dalam melindungi pekerja Indonesia. (Foto/Dok BPJamsostek)
Peluncuran fatwa ini adalah bukti kolaborasi antara ulama dan pemerintah dalam melindungi pekerja Indonesia. (Foto/Dok BPJamsostek)

jatimnow.com - Kabar baik bagi perlindungan pekerja Indonesia! Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) sesuai dengan prinsip syariah.

Fatwa ini membuka jalan bagi pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh BAZNAS dan lembaga amil zakat (LAZ) untuk pembayaran iuran pekerja rentan. Dengan catatan, pengelolaan dana tersebut harus sesuai dengan kaidah syariah.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menekankan pentingnya sinergi antara ulama dan pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

"BPJS Ketenagakerjaan adalah wujud kehadiran negara dalam melindungi pekerja. MUI memastikan langkah ini selaras dengan nilai agama dan kemaslahatan umat," ujarnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menambahkan bahwa skema ZIS untuk iuran pekerja rentan adalah bentuk gotong royong sosial yang islami.

Baca juga:
Hari Santri 2025, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Santuni Ahli Waris Guru TPQ

"Jika pekerja tidak mampu, dana infak, sedekah, atau zakat bisa jadi solusi. Prinsipnya saling menanggung dalam kebaikan," jelasnya.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyambut baik fatwa ini. "Fatwa ini memberi landasan kuat untuk memperluas perlindungan pekerja, terutama yang kurang mampu. Banyak pekerja informal yang bisa terbantu melalui lembaga zakat dan filantropi," katanya.

BPJS Ketenagakerjaan akan menyusun SOP bersama MUI dan BAZNAS untuk implementasi fatwa ini.

"Kami berharap fatwa ini menjadi momentum penguatan program BPJS berbasis syariah dan memperluas cakupan perlindungan," imbuh Eko.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, menyatakan kesiapan jajarannya untuk memperkuat sinergi dengan BAZNAS dan LAZ di Jawa Timur.

Baca juga:
BPJS Kesehatan dan PEPABRI Perkuat Sinergi Tingkatkan Mutu Layanan JKN

"Dengan adanya landasan syariah ini, kami siap memperluas perlindungan bagi pekerja rentan seperti petani, pedagang kecil, nelayan, dan pekerja harian yang belum mampu membayar iuran mandiri," tegasnya.

Peluncuran fatwa ini adalah bukti kolaborasi antara ulama dan pemerintah dalam melindungi pekerja Indonesia, serta menegaskan bahwa jaminan sosial dapat berjalan seiring dengan prinsip keadilan sosial dan syariah Islam.