jatimnow.com - Tim 2 Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Tim Bea Cukai Kanwil Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan 37 kilogram (kg) narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Selain menyita barang bukti narkoba yang akan diselundupkan, tim yang dipimpin Kompol Dony Setyawan Handakha juga menangkap empat orang. Penyergapan dilakukan di Dermaga Pelabuhan Tanjung Sarang Elang, Panai Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
"Sindikat internasional jaringan Malaysia-Medan-Jakarta ini dibongkar setelah penyelidikan kurang lebih dua minggu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol RP Argo Yuwono didampingi Wadir Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Krisno H Siregar, Senin (9/12/2019).
Baca juga: Penumpang Bandara Juanda asal Trenggalek Selundupkan Sabu dan Ekstasi Lewat Dubur
Argo menjelaskan, setelah dilakukan rangkaian penyelidikan selama kurang lebih dua minggu, pada sekitar pukul 22.20 Wib, Kamis (5/12/2019), tim tersebut menangkap pelaku RY di parkiran Pelabuhan Sarang Elang, Panai Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. RY berperan sebagai penerima sabu dari laut untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Indonesia, yaitu Sumatera dan Jakarta.
"Pada saat dilakukan interogasi, tersangka RY mengatakan bahwa barang belum sampai di Pelabuhan Sarang Elang yang diambil dari Malaysia oleh tersangka AL, ZL dan BM dengan menggunakan sampan motor," jelasnya.
Selain sebagai penerima, RY juga berperan mengatur uang operasional untuk keberangkatan melaut ke Malaysia. Sedangkan tersangka AL, ZL dan BM berperan berangkat ke Malaysia dari pelabuhan kecil di dekat "Titi Gantung" menggunakan sampan motor untuk mengambil sabu di Perairan Malaysia, dekat Pulau Ketam.
"Setelah menangkap dan meminta keterangan tersangka RY, pemantauan terus dilakukan tim terhadap ketiga tersangka lainnya," beber Argo.
Sekitar pukul 23.15 Wib, tersangka AL, ZL dan BM tiba di Pelabuhan Tanjung Sarang Elang. Ketika sedang menyandarkan sampan, tim langsung melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti yang disimpan di atas sampan. Sabu itu dimasukkan dalam tas ransel.
Baca juga: Wanita Ini Pakai Celana Dalam Modifikasi Kirim Narkoba untuk Suami di Lapas Kediri
Dari pemeriksaan, sabu yang disita sebanyak 5 kg dan 1 bungkus kecil diduga narkotika jenis yaba, 1 buah kardus aji-no-moto berisi sabu sebanyak 5 kg, 1 buah karung warna putih berisi sabu sebanyak 27 kg.
"Tersangka AL, ZL dan BM bertemu di tengah laut atau kapal bertemu kapal (ship to ship) dan selanjutnya melakukan penyerahan sabu dari kapal penyuplai milik WN Malaysia ke sampan para tersangka untuk diterima," tambah mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Tanda pertemuan antara kapal Malaysia dengan sampan para tersangka hanya saling menyorotkan lampu senter yang diarahkan ke atas sebagai penanda antara kedua kapal yang akan bertemu di kegelapan malam di tengah laut. Para tersangka ini tergolong berani dan melawan maut karena dari Indonesia ke perairan dekat Pulau Ketam di Malaysia hanya menggunakan sampan motor.
"Empat tersangka yang semuanya asal Indonesia ini tidak berani ke daratan Malaysia karena menghindari petugas di sana," tegas Argo.
Baca juga: Lapas Tulungagung Gagalkan Penyelundupan Bakso Isi Sabu
Dari jaringan ini, tim menyita tas ransel berisi 5 bungkus besar berisi sabu yang dikemas plastik teh China warna hijau dengan berat brutto 5 kg dan 150 butir pil warna merah yang diduga narkotika jenis yaba. Kemudian sebuah kardus coklat bekas aji-no-moto berisi 5 bungkus besar narkotika jenis sabu yang dikemas plastik teh China warna hijau dengan berat bruto 5 kg.
Kemudian satu karung warna putih, berisi 27 bungkus besar berisi sabu yang dikemas plastik teh China warna hijau dan plastik dibalut lakban coklat dengan berat bruto 27 kg. Kemudian satu unit mobil Toyota Avanza warna silver bernopol BK 1579 VR.
"Jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang kami sita sebanyak 37 kilogram," tandas Argo.