Sopir Bus Terjun ke Jurang di Blitar Dijadikan Tersangka

Senin, 09 Des 2019 15:41 WIB
Reporter :
CF Glorian
Bus Fabian Anugrah Trans berada di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Blitar

jatimnow.com - Polisi melakukan penyelidikan kecelakaan Bus Fabian Anugrah Trans dengan nopol AG 7555 UR yang menyebabkan lima korban tewas di kawasan Kesamben, Blitar pada Sabtu (7/12) lalu.

Dari sejumlah saksi mata maupun saksi ahli yang telah diminta keterangan, dugaan sementara penyebab kecelakaan akibat human error dari pengemudi bus yang mengangkut rombongan guru dan kepala sekolah TK di Tulungagung ini.

Baca juga:  

Baca juga: Duka Selimuti Keluarga dan Rekan Korban Kecelakaan Bus Rombongan Guru

Kasatlantas Polres Blitar, AKP Muhammad Amirul Hakim menyebut jika Miftakhul Huda (52), warga Desa/Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung tidak terlalu fokus saat mengemudi.

"Sementara yang bisa kita simpulkan, pengemudi kurang berkonsentrasi saat mengemudi. Memang di jarak tertentu terlihat ada truk mogok, mungkin disitulah sopir tidak berkonsentrasi. Saat banting kanan, pengemudi tidak melihat ada sepeda motor dari arah berlawanan. Jadi kita duga sopir juga tak melihat ada sepeda motor dari lawan arah," katanya, Senin (9/12/2019).

"Kalau soal lalai kami belum bisa ambil kesimpulan karena masih harus dikuatkan dengan berbagai pemeriksaan lainnya," lanjut Amirul.

Selain itu dari olah TKP diketahui jika sopir yang melajukan bus dengan kecepatan 60 hingga 70 kilometer per jam diduga tidak menginjak pedal rem saat menghindari truk mogok di tepi jalan.

Baca juga: Video: Suasana Haru Warnai Pemakaman Korban Kecelakaan Bus

"Hal itu dibuktikan dengan tidak ada bekas rem atau pengereman di lokasi kejadian. Sehingga bus langsung terjun ke dalam jurang dasar sungai sedalam kurang lebih sepuluh meter," ungkapnya.

\

Ia menjelaskan, dari hasil olah TKP di lokasi tercatat ada 57 orang. Kecelakaan ini mengakibatkan 4 orang dari 56 penumpang bus tewas dan seorang pengendara sepeda motor juga meninggal.

Dari keterangan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur kepada polisi, bus yang dikendarai dalam keadaan laik jalan. Hanya saja, polisi tidak menemukan SIM pada sang sopir.

"Yang kami temukan hanya Buku Uji Kir dan STNK bus. Kami tidak menemukan SIM pada pengemudi bus tersebut. Pengendara sepeda motor ada SIM C. Kami tetapkan tersangka bukan hanya karena (pengemudi) belum punya SIM. Tapi yang jelas kelalaian perbuatan sang sopir karena menyebabkan orang meninggal dunia yaitu penumpang bus," terangnya.

Baca juga: Polisi: Sopir Bus Rombongan Guru Terjun ke Jurang Kondisinya Kritis

Direncanakan ada tiga saksi yang akan dipanggil untuk menyelidiki kasus kecelakaan bis Fabian Anugrah Trans. Laporan terakhir, kondisi Miftakhul Huda alias sopir bus masih belum bisa dimintai keterangan.

"Yang pasti kondisinya masih belum bisa dimintai keterangan karena kondisinya luka berat. Kami juga berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait kondisinya (sopir bus)," tandasnya.

Sekitar 12 jam pasca kecelakaan, bus berhasil dievakuasi dan kini berada di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Blitar.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Blitar

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler