jatimnow.com - Dalam kurun 12 hari, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan Unit Reskrim Polsek jajaran, menangkap 589 tersangka dari 489 kasus.
Operasi itu bertajuk 'Tumpas Narkoba Semeru' yang berlangsung 13 hingga 24 April 2018.
Dari 589 tersangka, 545 orang berjenis kelamin laki-laki. Sedangkan sisanya, yaitu 44 orang adalah perempuan. Sementara dari 488 kasus yang diungkap, 110 kasus diantaranya narkoba. Sedangkan 378 lainnya adalah kasus miras.
Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap
"Untuk narkoba, kami amankan sejumlah barang bukti berbagai jenis. Antara lain sabu, ekstasi, tembakau gorilla. Serta jutaan obat keras berbahaya jenis pil double L," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Roni Faisal Saiful Faton, Kamis (26/4/2018).
Secara detail, barang bukti yang disita yaitu sabu seberat 507,92 gram, ekstasi 3 butir, tembakau gorilla seberat 48,98 gram dan pil double L sebanyak 3.500.164 butir. Sedangkan miras yang disita dan sudah dimusnahkan sebanyak 21.000 botol.
Baca juga: Anggota DPR RI Ahmad Sahroni Kunjungi Ivan di Polrestabes Surabaya
Selain itu, barang bukti terkait kasus tersebut juga diamankan. Yaitu plastik dan alat hisap 53 buah, HP 38 unit, motor sebanyak 7 unit, timbangan elektrik 10 buah serta uang tunai Rp 66 Juta.
Alumnus AKPOL (Akademi Kepolisian) tahun 2000 itu menambahkan, para tersangka narkoba yang ditangkap terdiri dari bandar, pengedar dan pemakai. Bergitu pula dengan tersangka miras, terdiri dari pengguna, penjual hingga pengoplos.
Baca juga: Pelaku Perundungan Siswa SMA Gloria 2 Surabaya Terancam 3 Tahun Penjara
"Dari hasil pemeriksaan, rata-rata para tersangka kasus narkoba ini merupakan jaringan bandar yang saat ini menjalani hukuman di beberapa lapas. Untuk itu kami tidak akan berhenti dan terus kembangkan," tegas perwira polisi ini.
Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto