Gelapkan Mobil Showroom, Penjual Sayur Keliling ini Ditangkap

Kamis, 12 Des 2019 14:18 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Tersangka penggelapan mobil yang ditangkap Polres Tulungagung

jatimnow.com - Eko Aprianto (39), warga Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung di sebuah hotel di Pulau Dewata, Bali.

Pria yang bekerja sebagai penjual sayur keliling ini ditangkap karena melakukan penggelapan mobil Honda Genio AG 1707 AA milik Dhirham Z (29), warga Desa Sumberejo Wetan, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan penggelapan ini berawal saat tersangka mendatangi showroom mobil milik korban.

Baca juga: Dirut PT BWN Diamankan Polisi Gegara Tipu Konsumen Apartemen di Surabaya

Layaknya sebagai pembeli, tersangka mencoba bertanya tentang asal usul mobil Honda Genio tersebut. Menunjukkan ketertarikan, tersangka pura-pura menawar harga mobil tersebut. Tak lama, disepakati harga Rp 48,5 juta.

"Korban ini tidak menaruh curiga apapun. Karena pelaku ini, seolah benar-benar tertarik dengan mobil korban," ujarnya, Kamis (12/12/2019).

Baca juga: Sales Dealer di Trenggalek Tipu Puluhan Orang, Kerugian Ditaksir Capai Rp1,1 M

Kedua belah pihak pun juga sepakat dengan pembayaran uang muka sebesar Rp 20 juta. Setelah itu tersangka meminta izin untuk test drive mobil tersebut.

\

Setelah dua kali mencoba, tersangka membuat taktik untuk mengelabuhi korban. Yakni, dengan beralasan untuk mengambil uang muka di ATM salah satu bank swasta di Ngunut sembari menjajal mobil yang akan dibelinya itu. Korban yang mempercayainya, kemudian memperbolehkan mobil Genio tersebut dibawa.

"Setelah ditunggu beberapa waktu tersangka rupanya tidak kembali, nomor handphone yang diberikan kepada korban juga sudah tidak aktif lagi. Korban akhirnya melaporkan ke kami," ujarnya.

Baca juga: Kasus Penipuan Jual Beli Truk di Ponorogo Dibongkar

Polisi memburu tersangka yang diketahui berada di Denpasar, Bali. Tersangka diamankan saat berada di salah satu hotel di Denpasar. Sedangkan mobil, disembunyikannya di wilayah Gondanglegi, Kabupaten Malang.

"Tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler