jatimnow.com - Tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi diringkus Polsek Menganti. Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan barang bukti 33,48 gram sabu, 32 butir pil ekstasi, 3 buah handphone dan uang Rp 3 juta.
Ketiga tersangka adalah Heru Suprianto (38), asal Desa Pandu, Cerme, Gresik, Rio Sanjaya (34) asal Dusun Watangrejo, Duduk Sampeyan, Gresik, dan Ari Anggrianto (33) warga Kelurahan Kramat Inggil, Gresik.
"Ada informasi warga bahwa ada transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh Heru Supranto di salah satu warung di Desa Hendrosari, Menganti," kata Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, Kamis (12/12/2019).
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pemuda di Warung Sate Bangkalan, Temukan 1 Kg Sabu Dalam Jok
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan diketahui sabu itu didapatkan Heru dari Rio Sanjaya, rekannya sesama pengedar.
Baca juga: 2 Pengedar Sabu dalam Bungkus Permen Diringkus Polresta Sidoarjo
"Setelah kami dalami lagi kami juga menangkap tersangka Ari Anggrianto," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, sebagian besar sabu dan pil ekstasi tersebut berasal dari Madura dan Gresik.
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Bangkalan
"Ketiga tersangka kami jerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegas Kusworo sambul menyebut dirinya mengapresiasi kinerja Kapolsek Menganti, AKP Tatak Sutrisno beserta anggotanya.