jatimnow.com - Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap 6 orang yang terlibat penyelundupan 3,4 juta obat keras (1,9 juta butir pil doubel L dan 1,5 juta pil dextro) melalui ekspedisi di wilayah Jalan Semut, Pabean Cantikan, Surabaya.
Keenam tersangka yaitu Erid Amaludin (40), warga Jalan Jambangan Kebon Agung; Roby Wijaya (41), warga Jalan Sidotopo Wetan II, Simokerto; Suyono (51), pegawai ekspedisi, warga Jalan Lebak Indah Utara V, Tambaksari; Agus Edi Prayitno (38), warga Jalan Pakem, Trowulan, Mojokerto; Suherman alias Ateng (42) dan Sambang Suherman (42), keduanya warga Mojokerto.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho menjelaskan dari catatan polisi diketahui satu pelaku yang ditangkap merupakan seorang bandar dan residivis kasus narkoba pada 2009.
Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap
Komplotan ini setidaknya sudah beraksi selama 1 tahun untuk mengedarkan pil dobel L di wilayah Jatim termasuk di Kota Surabaya.
"Mereka sudah satu tahun beroperasi dan diduga tidak hanya di Surabaya saja namun Jawa Timur. Mengenai pabriknya atau hanya gudang di Semarang masih kami dalami," jelas Kombes Pol Sandi Nugroho, Jumat (13/12/2019).
Ia membeberkan peran para tersangka dalam penyelundupan jutaan obat tersebut. Untuk Erid Amaludin sebagai pemesan pil dari Semarang dan Roby yang menerima pil tersebut. Sedangkan Suyono sebagai pegawai ekspedisi bertugas meloloskan pengiriman ke Mojokerto.
Pil tersebut diduga juga akan dikirim ke beberapa penerima di wilayah Indonesia bagian timur. Ini diperkuat dengan pengakuan tersangka jika pil sebanyak 3,5 juta butir baik pil double L maupun dextro ini ternyata habis hanya dalam waktu dua minggu saja.
"Mereka sudah mengemas jutaan pil tersebut dengan sangat rapi dan siap kirim. Pil double L ini juga dilabeli vitamn B1 untuk memuluskan pengiriman. Untuk di Mojokerto hanya gudang sementara," ujarnya.
Baca juga: Anggota DPR RI Ahmad Sahroni Kunjungi Ivan di Polrestabes Surabaya
Para tersangka selama ini diketahui mencari gudang di wilayah Mojokerto. Agus yang menjadi bandar dan pemesan 1,9 juta pil double L diketahui dua bulan mengontrak rumah yang digunakan sebagai gudang.
Setelah dua bulan ia ganti lagi mengontrak rumah yang lain. Modus tersebut digunakan untuk mengelabui polisi.
"Ia berpindah-pindah. Kami juga temukan satu poket sabu dari tersangka Agus. Katanya sabu tersebut dari salah satu lapas di Sidoarjo," ungkapnya.
Untuk pil dextro, diketahui hendak dikirim langsung ke wilayah Jember. Dari pengembangan ini akhirnya polisi menangkap Sambang dan Suherman.
Baca juga: Pelaku Perundungan Siswa SMA Gloria 2 Surabaya Terancam 3 Tahun Penjara
"Mereka ditangkap saat pesta sabu bersama temannya Khoirul, warga Trowulan, Mojokerto," tutur lulusan terbaik Akpol 1995 ini.
Ia menambahkan, dua jenis pil itu memberikan efek yang tidak baik bagi generasi muda. Pil double L ini merupakan pil untuk anjing gila jika dikonsumsi manusia maka akan berimbas ke syaraf otak.
Sementara pil dextro memberikan halusinasi berlebihan dan juga menyerang ke sel otak.
"Dua pil ini diedarkan ke anak muda mulai anak sekolah hingga kuliah. Ini merusak generasi muda kita. Jika ada yang menemukan laporkan ke kami," tandasnya.