jatimnow.com - Seorang wanita bernama Siti Cholifah (49), warga Kelurahan Pesantren, Kota Kediri, ditangkap Polsek Campurdarat, Tulungagung, atas kasus dugaan penipuan yang dilakukannya.
Namun belakangan, kuasa hukum dan keluarga Siti membantah atas penyebutan Siti menipu dengan modus gendam atau hipnotis. Mereka meyakini bahwa perkara yang tengah menjerat Siti karena adanya kesalahpahaman. Siti merupakan penjual baju keliling dan disebut sering mengambil barang di beberapa toko pakaian untuk dijual kembali.
Kuasa Hukum Siti, Akson Nurul Huda menjelaskan, keluarga keberatan dengan kalimat gendam yang muncul dan viral di media sosial. Menurutnya, Siti tidak memiliki kemampuan untuk melakukan hal tersebut. Siti juga tidak bisa membaca maupun menulis dan tidak mempunyai handphone.
Baca juga: Akun WhatsApp Palsu Sekda Surabaya Gentayangan, Waspada Rek!
Baca juga: Seorang Pelaku Gendam Pingsan saat Gelar Perkara
Baca juga: Waspada Penipuan Catut Nama Mas Dhito, Janjikan Bantuan untuk Masjid dan TPQ
"Makanya saat diminta nomor handphone, dia tidak memberikan karena memang tidak punya," terang Akson, Jumat (13/12/2019).
Masih kata Akson, Siti juga menunjukkan itikad baik dengan mendatangi korban serta mengembalikan sisa baju yang belum terjual serta membayar baju yang sudah terjual. Setelah itu, korban kemudian mengajak Siti ke Polsek Campurdarat untuk menyelesaikan masalah itu secara hukum.
Baca juga: Penipuan Catut Sekda Kabupaten Pasuruan Beredar Lewat Whatapps, Waspada Lur!
"Ini kan sudah ada itikad baik, namun mengapa tidak diselesaikan secara kekeluargaan. Kalau memang ada niat menipu pelaku tidak akan kembali lagi," terangnya.
Siti diamankan Unit Reskrim Polsek Campurdarat atas kasus penipuan. Siti diamankan setelah mengambil sejumlah pakaian dari toko dan meninggalkan tanpa memberi jaminan. Ia pingsan saat kasus digelar di hadapan sejumlah awak media.