jatimnow.com - Satlantas Polrestabes Surabaya menindak puluhan truk dalam razia gabungan di sejumlah titik. Razia bersama Dinas Perhubungan Kota Surabaya itu menyasar angkutan barang yang Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Kompol Teddy Chandra menjelaskan, penindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut progam Dirlantas Polda Jatim tentang penertiban angkutan logistik over kapasitas.
Untuk melakukan penindakan, Teddy menerjunkan seluruh anggota Satlantas Polrestabes Surabaya, mulai dari Tim Murai dan Timsus serta unit lantas polsek jajaran.
Baca juga: Pasangan Mesum Terjaring Razia Satpol PP Tulungagung Siang Bolong
"Kami instruksikan untuk menindak tegas seluruh truk atau pikap bak terbuka yang bermuatan over load dan over dimensi," terang Teddy, Senin (16/12/2019).
Baca juga: Operasi Gabungan Sita 303 Botol Miras di Sidoarjo
Alumnus AKPOL tahun 2002 ini menambahkan, razia tersebut dilakukan mulai 13 Desember 2019 hingga Tahun Baru 2020. Semua timnya menyebar di titik-titik jalan yang merupakan jalur truk dan angkutan barang lainnya.
Teddy menyebut sudah mengeluarkan 75 surat tilang atas pelanggaran yang dilakukan armada angkutan barang. Mereka melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) No.22/2009 Pasal 307 jo Pasal 169 ayat (1) terkait tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi kendaraan.
Baca juga: 4 Kafe Karaoke di Tulungagung Ngeyel Buka saat Ramadan, Alasannya Tak Masuk Akal
Menurutnya, ada beberapa ruas jalan yang menjadi fokus penindakan, yaitu Jalan Mastrip, Sememi, Benowo, Citraland dan sepanjang Jalan Merr atau Ir Soekarno. Dalam sehari saja, Satlantas Polrestabes Surabaya bisa menindak 15 lebih kendaraan.