jatimnow.com - Polres Blitar menetapkan Andik Widodo (60), pemilik Rahayu Karaoke sebagai tersangka. Andik warga Kaliwungu, Ngunut, Kabupaten Tulungagung karena mempermudah terjadinya tindakan asusila.
Andik mengaku bisnis karaoke dan penginapan itu sudah berlangsung sekitar tiga tahun. Untuk penginapan, ada dua jenis tarif yang ditetapkan oleh Andik.
Baca juga: Diduga Sediakan Tempat Asusila, Polisi Gerebek Rumah Karaoke di Blitar
Baca juga: Kiai dan Warga Tutup Paksa Tempat Karaoke Moga Jaya Pamekasan
"Kalau menginap Rp 100 ribu, kalau tidak ya Rp 70 ribu," kata Andik, Selasa (17/12/2019).
Menurutnya, uang tersebut untuk sewa kamar dan dibagi menjadi dua bagian yaitu Rp 50 ribu untuk Lady Companion (LC), sedangkan Rp 20 ribu untuk owner.
"Uang Rp 20 ribu itu ya untuk keperluan anak-anak. Misalnya sakit atau untuk makan," tuturnya.
Andik mengaku tidak mau tahu bagaimana proses untuk LC membuat kesepakatan dengan mengajak tamu atau pelanggan untuk menginap termasuk besaran tarif untuk esek-esek. Yang ia tahu hanya tarif untuk sewa kamar.
"Untuk BO (Booking Order) tergantung anak-anak itu (LC)," ujarnya.
Baca juga: Jasad Bocah Tenggelam Ditemukan, 5 Cewek Diamankan
Ada lima kamar yang disewakan di Rahayu Karaoke. Saat penggrebekan berlangsung, tiga kamar dalam kondisi tersewa. Selain itu terdapat hall karaoke serta empat room dengan luas sekitar 2,5 x 4 meter.
Selain diduga menyediakan tempat untuk mempermudah tindakan asusila, Rahayu Karaoke diketahui tidak memiliki ijin yang jelas.
Dalam penggrebekan yang berlangsung dini hari, polisi hanya mendapati ijin HP atau ijin gangguan atas nama pemilik Andik Widodo.
Pemilik tidak bisa menunjukan ijin penginapan maupun ijin lainnya yang berkaitan dengan rumah karaoke saat penggrebekan berlangsung.
Baca juga: Karaoke di Jember Nekat Buka saat Ramadan, 5 Cewek Diamankan
"Ijinnya masih HO pak. Ini dulu penginapan terus fasilitasnya karaoke. Penginapan terus terang nggak laku," ungkapnya.
Saat dilakukan penggrebekan, polisi juga menemukan ada ruang penyimpanan bir. Saat dicek, ada tiga dus bir yang menyalahi aturan sehingga kemudian disita oleh petugas.
Dari hasil penyelidikan polisi, Andik dijerat pasal Pasal 296 KUHP tentang perbuatan memudahkan tindakan asusila.
"Ini masih dalam tahap penyidikan oleh Satreskrim. Kita belum tahu apakah ada pengembangan atau tidak. Tetapi kami akan tetap melakukan upaya untuk menciptakan kondisi di Kabupaten Blitar yang kondusif," kata Kapolres Blitar AKBP Budi Hermanto.