jatimnow.com - Raden Yudi Ariyanto (45) warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota karena melakukan tindak penipuan dan penggelapan mobil.
"Kejadiannya tanggal 30 April 2019 lalu. Pelaku menyewa mobil di rental milik Miftahul Anwar Hidayat di Jalan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon," kata Kasatreskrim Polres Mojokerto, Ade Warokka, Rabu (18/12/2019).
Tersangka menyewa mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nopol S 1489 SR selama tiga hari dan sudah dibayar tunai senilai Rp 750 ribu.
Baca juga: Komplotan Penggelapan Mobil Rental Asal Kediri Ditangkap Polisi Tulungagung
"Setelah 3 hari lebih, pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil dan tidak ada pemberitahuan kepada rental," ungkap mantan Kasatreskrim Polres Bondowoso ini.
Pemilik rental kemudian mengecek titik GPS yang ada di mobil. Titik GPS menunjukkan mobil itu berada di depo kontainer temas line di Surabaya.
Baca juga: Penggelapan Belasan Mobil Terbongkar di Kota Mojokerto, Pernah Jadi Korban?
"Pelaku memindahtangankan mobil dengan cara disewakan kepada orang lain. Saat ini pelaku sudah kami amankan," pungkasnya.