Pixel Code jatimnow.com

Bawa Kabur Mobil Rental, Residivis di Tulungagung Ditangkap Polisi

Editor : Bramanta  
Pelaku penggelapan mobil rental di Tulungagung. (Foto: Polsek Rejotangan for jatimnow.com)
Pelaku penggelapan mobil rental di Tulungagung. (Foto: Polsek Rejotangan for jatimnow.com)

jatimnow.com – Lakukan penggelapan mobil rental, seorang residivis diamankan Unit Reskrim Polsek Rejotangan Tulungagung. Pelaku diketahui berinisial CK (33) warga Desa Pakel, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Pelaku dilaporkan pemilik mobil rental berinisial RP (68), warga Kecamatan Rejotangan. Hingga saat ini polisi masih melakukan penyidikan terkait kasus penggelapan mobil rental ini.

Kapolsek Rejotangan, AKP Kasianto mengatakan peristiwa ini bermula saat pelaku menyewa unit mobil Toyota Avanza warna putih Nopol AG 1654 SH milik korban pada Minggu (12/4/2026). Pelaku menyewa kendaraan milik korban dengan alasan untuk menjemput tamu di Juanda Surabaya.

“Awalnya terlapor menyewa kendaraan selama satu hari dengan biaya sewa sebesar Rp300 ribu dan langsung dibayarkan pada hari pertama,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).

Selanjutnya, pada hari Rabu (15/4/2026) pelaku kembali mentransfer uang sebesar Rp500 ribu kepada korban untuk tambahan biaya sewa kendaraan. Namun hingga hari Jumat (24/4/2026) pelaku sudah tidak dapat dihubungi dan tidak merespon telepon dari korban. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

Baca juga:
Niat Bersihkan Ladang, Lansia di Tulungagung Tewas Terbakar

“Karena kendaraan belum dikembalikan dan terlapor tidak bisa dihubungi, korban merasa dirugikan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rejotangan untuk diproses lebih lanjut,” lanjutnya.

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku di wilayah Plosokandang setelah dilakukan upaya pemancingan dengan metode COD. Pelaku diketahui merupakan seorang residivis yang telah tiga kali melakukan tindak pidana.

Baca juga:
Aksinya Terpergok, Dua Pelaku Curanmor di Tulungagung Tertangkap Warga

“Atas perbuatannya, terlapor disangkakan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau 486 KUHP,” pungkasnya.

 

Pemkot Kediri Ajak Masyarakat Waspadai ISPA dan Influenza Tipe A
Pemerintahan

Pemkot Kediri Ajak Masyarakat Waspadai ISPA dan Influenza Tipe A

Kelompok yang perlu mendapat perhatian lebih meliputi anak-anak dan lansia, orang dengan gangguan kekebalan tubuh seperti pasien autoimun dan HIV, penderita penyakit kronis, serta mereka yang memiliki penyakit paru-paru seperti asma.