jatimnow.com - Gara-gara kepergok membawa handphone (HP) saat petugas menggelar razia, seorang napi atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Trenggalek batal diajukan untuk mendapatkan remisi Natal.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Trenggalek, Adi Santosa mengatakan tahun ini Rutan Trenggalek mengajukan 4 WBP dari 6 WBP yang beragama Nasrani untuk mendapatkan remisi.
"Kedua (WBP) yang tidak bisa mendapatkan remisi karena satunya melanggar disiplin karena membawa handphone, dan satunya karena masih menjalani pidana 5 bulan," jelasnya, Senin (23/12/2019).
Baca juga: Ombudsman RI Apresiasi Konsep Rumah Budaya dan Kemanusiaan di Rutan Trenggalek
Ia menjelaskan terdapat ketentuan soal pemberian remisi bagi WBP yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Baca juga: TPI Itjen Puji Pembangunan Zona Integritas Rutan Trenggalek
Diantaranya adalah berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan Rutan terhitung minimal 6 bulan sebelum diajukan mendapatkan remisi.
Selain itu, WBP yang mendapatkan remisi minimal harus menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
Baca juga: Lapas dan Rutan Terbaik se-Indonesia ada di Jawa Timur, Mana Saja?
Mereka yang mendapatkan remisi natal tahun ini tidak ada yang langsung bebas. Sesuai masa hukuman mereka baru bebas pada tahun depan.
"Tidak ada yang langsung bebas, mereka masih harus menjalani sisa masa hukuman," pungkasnya.