jatimnow.com - Diduga melakukan tindakan penipuan, empat anggota DPRD Kabupaten Blitar diadukan warga Perkebunan Karangnongko, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok. Empat anggota DRPD yang diadukan itu diketahui berinisial WK, ES, AW dan MW.
Informasi di lapangan menyebut, warga mengadu setelah dijanjikan pengurusan tanah yang ditempati menjadi hak milik pada Tahun 2016. Untuk pengurusan itu, warga mengaku sudah memberikan sejumlah uang, tetapi janji tersebut tidak terealisasi.
Pengaduan warga ini tertuang dalam Tanda Bukti Laporan Pengaduan No: TBLP/259/XII/2019/Satreskrim tertanggal 21 Desember 2019. Surat aduan itu tertulis Ahmadi sebagai pelapor.
Baca juga: Polisi Lakukan Ekshumasi Jasad Siswa MTs di Blitar, Korban Lemparan Kayu Berpaku
Ahmadi menjelaskan, pada Tahun 2016, empat anggota DPRD Kabupaten Blitar datang menemui warga Karangnongko. Mereka juga membawa lima orang yang dikenalkan sebagai staf khusus Sofyan Djalil. Warga lalu membentuk panitia redistribusi lahan hingga terkumpul uang Rp 335 juta dan diserahkan ke anggota DPRD tersebut.
"Uangnya diserahkan secara tunai, bertahap tiga kali selama 2017-2018 dengan disaksikan beberapa warga," terang Ahmadi, Senin (30/12/2019).
"Akhir 2016 dijanjikan kalau 2017 sudah selesai. Lha kok sampai akhir 2017 belum selesai. Akhirnya saya pergi ke Jakarta ngecek keberadaan lima orang yang dibawa itu. Katanya staf ahlinya Sofyan Djalil. Ternyata pejabat lima orang yang turun ke lokasi tadi tidak ada (bukan staf khusus Sofyan Djalil)," bebernya.
Warga lalu mencoba konfirmasi ulang ke anggota DPRD, tetapi justru mendapat jawaban bila anggota DPRD itu juga tertipu. Ahmadi juga membenarkan jika warga berhasil meminta paksa sebagian uang yang dibawa oleh anggota DPRD tersebut.
"Kami meminta itupun dengan paksa. Akhirnya dikasih Rp 150 juta, yang kemudian saya pakai untuk ke Jakarta. Itu pun kami lakukan dengan berdebat karena kami butuh kepastian," jelasnya.
Baca juga: Pengurus Ponpes Penganiaya Siswa MTs hingga Meninggal di Blitar Diberhentikan
Karena ketidakpastian itulah, warga lalu mengadu ke Polres Blitar Kota.
"Yang ingin kami tanyakan, mereka itukan lembaga ya, terus uang segitu itu lho untuk apa?" ujarnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono membenarkan pengaduan warga Karangnongko itu. Timnya sedang melakukan penyelidikan terkait pengaduan warga tersebut.
"Yang bersangkutan mengadu dugaan tindak pidana penipuan terkait biaya operasional proses penerbitan sertifikat di perkebunan Karangnongko. Kurang lebih Rp 335 juta rupiah. Kami akan menerbitkan surat Perintah Tugas Penyelidikan dan menunjuk personel, untuk melakukan penyelidikan," ungkap Heri.
Baca juga: 9 Orang Diperiksa atas Tewasnya Siswa MTS di Blitar usai Dilempar Kayu Berpaku oleh Guru
"Nantinya, setelah kami turun melakukan penyelidikan dan ada tindak pidana, kita gelarkan. Kami akan undang pengadu untuk terbit laporan polisi, baru kita tingkatkan ke proses penyidikan," tambah Heri.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto ketika dikonfirmasi belum bisa memberikan jawaban terkait hal itu. Ia mengaku belum mengetahui secara rinci masalah tersebut.
"Belum ada tanggapan. Saya belum tahu masalahnya, saya belum bisa memberi tanggapan. Suratnya belum ada," pungkasnya.