jatimnow.com - Tim Satgas Waspada Investasi, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar dugaan investasi bodong yang beromzet hampir Rp 750 Miliar.
Pengungkapan itu berawal dari patroli siber dan kerjasama dengan otoritas jasa keuangan (OJK).
"Tim dari Polda Jatim yaitu Satgas Waspada Investasi melakukan pengungkapan kejahatan yang mana kasus ini dilakukan oleh korporasi yaitu memanfaatkan kebijakan pemerintah terkait dengan iklim investasi untuk masyarakat kelas bawah sampai kelas menengah. Ini dimanfaatkan salah satu korporasi PT Kam And Kam dengan menggunakan aplikasi online," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda, Jalan A Yani, Surabaya, Jumat (3/1/2020).
Baca juga: Polda Jatim Tangkap 3 Selebgram Gegara Investasi Bodong Cuan Grub, Ini Modusnya
Dari penelusuran siber patrol, polisi menemukan perusahaan PT Kam and Kam yang berkantor di Jakarta diduga melakukan investasi bodong.
"Mereka (PT Kam and Kam) sudah memiliki 264 ribu member dari selama 8 bulan operasi, dengan nilai omzet hampir Rp 750 Miliar. Dan kami telah melakukan penahanan menetapkan tersangka 2 orang inisial KT dan FS, salah satu direktur utama dan orang kepercayaannya," ujarnya.
Selain menetapkan dua orang tersangka, KT (47) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara dan FS (52) warga Tambora, Jakarta Barat, polisi juga memblokir rekening atas nama PT Kam and Kam.
"Uang yang ada di depan sudah kami blokir sekitar Rp 120 Miliar. Baru bisa kita dapatkan mengamankan ini depan saya Rp 50 Miliar. Insya Allah kita kerjasama dengan perbankan dan akan kita tarik lagi sisanya untuk dipindahkan ke rekening barang bukti, karena kita sudah ada aturannya," jelasnya.
Uang Rp 50 Miliar yang disita Polda Jatim dengan dua tersangka
Selain menyita Rp 50 Miliar, Tim Satgas Waspada Investasi Polda Jatim juga menyita 18 unit mobil serta 2 unit sepeda motor.
"Kita juga sudah mengamankan 18 mobil yang digunakan operasional. Ini aset dari PT Kam and Kam dan 2 sepeda motor, dan ini dibeli dari uang costumer," terangnya sambil menambahkan, tersangka adalah residivis kasus sama pada tahun 2015 ditangani Polda Metro Jaya.
Luki menerangkan, selama 8 bulan beroperasi, sudah dapat menarik costumer 264 ribu orang. Setiap costumer bisa memiliki lebih dari satu akun. Setiap akun bisa di top up sekitar Rp 50 ribu, Rp 100 ribu hingga Rp 200 juta.
Modus operandinya, adanya pemasaran jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member yang direkrut dan bergabung dalam aplikasi memiles.
Para member yang berhasil merekrut member baru akan mendapatkan komisi dan bonus dari PT Kam and Kam sesuai dengan level member perekrut masing-masing.
Baca juga: Kades Cantik di Lamongan Tertipu Investasi Bodong Rp137 Juta
Para member yang telah bergabung untuk dapat memasang iklan harus melakukan top up sejumlah dana ke rekening PT Kam and Kam.
Dan dengan dana top up tersebut, member dapat memilih berbagai bonus atau reward yang fantastis nilainya, diantaranya mendapatkan mobil, rumah, motor, handphone, perhiasan emas, berlian dan lain-lain.
Bonus reward yang sudah dipilih oleh member tidak langsung diterima, namun harus memenuhi persyaratan yang cukup lama untuk diterimanya antara lain, syarat pemenuhan omset nasional, pemenuhan masa tunggu dan pemenuhan masa antre pendistribusian bonus reward selama 21 hingga 160 hari kerja.
Puluhan mobil yang diamankan Polda Jatim dari PT Kam and Kam
Para member diinformasikan bahwa PT Kam and Kam dengan program aplikasi memiles dapat memberikan reward dan mengadakan acara-acara seminar.
Untuk member yang telah mendapatkan bonus atau reward dilakukan testimoni di setiap acara seminar dan diupload di media sosial seperti youtube, facebook, instagram, sehingga masyarakat lainnya percaya adanya pemberian reward atau bonus.
Baca juga: Puluhan Emak-emak Laporkan Kasus Investasi Bodong ke Polda Jatim, Kerugian Capai Rp5 M
Untuk memberikan bonus atau reward, komisi, mengadakan acara seminar dan kepentingan pribadi direktur menggunakan dana top up para member yang terhimpun di rekening PT Kam and Kam, sehingga dana hasil top up yang terhimpun di rekening semakin lama semakin berkurang.
"Setiap orang bisa memiliki beberapa akun karena ingin mendapatkan mobil. Dengan Rp 50 ribu atau Rp 100 ribu bisa mendapatkan mobil. Ada 120 mobil yang sekarang ada di tangan costumer dan ini akan kami tarik, karena kelompok jaringan ini," katanya.
"Karena sebagaian orang investasi Rp 50 juta dapat mobil ini kan nggak masuk akal. Nanti mobilnya kita tarik dari orang-orang, tapi itu prosesnya lama. Saat ini kita akan fokus kepada masalah perbankan dengan masalah perdagangan dengan ITE," imbuhnya.
Polda Jatim akan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban investasi ini.
"Kami nanti akan membentuk posko pengaduan khusus melalui SPKT. Mungkin ke depan banyak masyarakat yang menjadi korban," jelasnya.
Pasal yang disangkakan yakni, Pasal 106 jo 24 ayat 1 dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.