jatimnow.com - Proses izin investasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Surabaya bisa dilakukan secara online, cukup lewat aplikasi berbasis web oss.go.id dan sswalfa.surabaya.go.id.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Surabaya, Lasidi mengatakan, pelayanan perizinan di Surabaya seluruhnya kini dilaksanakan melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu, mulai dari proses pendaftaran berkas, pemrosesan verifikasi administrasi dan teknis, hingga penerbitan perizinan.
Lasidi menjelaskan, hal itu dilakukan DPMPTSP sesuai amanat Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, sebagaimana regulasi daerah terkait.
"Tidak ada lagi proses perizinan yang dilakukan secara manual untuk menghindari adanya benturan atau konflik kepentingan,” kata Lasidi, Kamis (17/7/2025).
Selain itu, alasan lain pelayanan perizinan dilaksanakan secara daring agar pemohon dapat mengurus secara mandiri perizinannya melalui akun yang dimiliki, tanpa harus menggunakan pihak ketiga seperti calo atau biro jasa.
Meskipun menggunakan sistem daring, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjamin, bahwa berkas permohonan yang diajukan oleh pemohon diberikan kemudahan dan pendampingan hingga memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Tujuan pendampingan itu agar pemohon dapat mengurus perizinan sesuai yang dibutuhkan sampai dengan diterbitkannya izin tanpa dipungut biaya alias gratis.
Baca juga:
Gubernur Khofifah Perintahkan Bupati dan Walikota Jaga Iklim Investasi di Jatim
"Semua perizinan diterbitkan tanpa biaya kecuali perizinan yang memiliki retribusi dan pajak daerah sesuai ketentuan Peraturan Daerah,” ujar Lasidi.
Lasidi menambahkan, perizinan Pemkot Surabaya juga disertai dengan mekanisme pengaduan masyarakat.
Mekanisme pengaduan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat jika ada kendala dalam proses pelayanan perizinan.
Masyarakat yang mengadu, dapat melaporkan permasalahannya langsung ke wali kota melalui kanal-kanal pengaduan yang telah disediakan Pemkot Surabaya.
Baca juga:
Harga Emas 8 Juli 2025: Antam Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Turun
Berdasarkan data dari situs resmi Satu Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia, investasi di Surabaya dari triwulan IV tahun 2024 hingga triwulan I tahun 2025 terjadi peningkatan, dari Rp6,53 triliun menjadi Rp7,71 triliun atau naik 16,8 persen, dengan jumlah 119.603 pelaku usaha baru.
Dari jumlah 119.603 pelaku usaha baru tersebut rata-rata bergerak di lima sektor terbesar, diantaranya yang pertama di bidang perdagangan besar dan eceran seperti reparasi perawatan mobil dan sepeda motor. Yang kedua yakni industri pengolahan.
Ketiga Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum. Keempat Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya. Dan kelima yakni usaha konstruksi.
URL : https://jatimnow.com/baca-77532-izin-investasi-di-surabaya-bisa-online-cukup-pakai-aplikasi-ini