jatimnow.com - Tim Resmob Polres Situbondo meringkus tiga pelaku yang diduga sebagai penadah kendaraan bermotor hasil kejahatan (curanmor) di Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa.
Ketiganya adalah NW (48), warga Arjasa, MK (37) dan AH (47) berasal dari Banyuwangi ditangkap Tim Resmbob Polres Situbondo yang dipimpin Bripka Hudoyo berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra X 125.
Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu Nuri menerangkan bahwa ketiga pelaku yang diamankan diduga sebagai penadah curanmor dan berdasarkan barang bukti yang didapatkan.
Baca juga: 3 Oknum Anggota TNI Diperiksa Terkait Penggelapan Kendaraan Curian di Sidoarjo
"Ketiganya diamankan dan dibawa ke Polres Situbondo guna proses penyidikan serta pengembangan untuk mengungkap pelaku dalam kasus curanmor itu," kata Iptu Nuri, Selasa (6/1/2019).
Baca juga: 3 Tahun Jadi Penadah Motor Curian, Pria Pasuruan Dibekuk Polisi
Ia menyebut, sebelumnya Surya Anggap Dipa (15), melaporkan terjadinya curanmor di rumahnya pada 16 Desember 2019 sekitar pukul 02.30 wib.
Saat terbangun dari tidurnya, korban melihat sepeda motor Honda Supra 125 miliknya telah hilang.
Baca juga: Kaki Pelaku Curanmor Rumah Kos Dibedil Polrestabes Surabaya
"Kendaraan sudah diganti plat nomor," ujarnya.